Apa Hukum Memperjualbelikan Hewan untuk Hobi, Hiasan, Bisnis & Keperluan Lain? Bolehkah?
Pertanyaan: Saya bermaksud untuk menanyakan kepada Anda hukum syari'at tentang perdagangan atau pemilikan hewan-hewan karena hobi atau karena dimaksudkan sebagai hiasan. Sebagaimana contohnya sebagai berikut;
1. Burung-burung hiasan, seperti; beo dan burung-burung berbulu warna-warni.
2. Binatang melata, seperti; ular dan kadal.
3. Binatang buas, seperti; serigala, singa, rubah dan lain-lain.
Dimana hewan-hewan tersebut dipelihara karena bentuknya yang bagus atau karena kelangkaannya. Dan perlu diketahui, semua hewan-hewan tersebut berharga sangat mahal dan dikurung. Perdagangan ini sangat menguntungkan sekali.
Jawaban :
Pertama : Jual beli burung hiasan, seperti burung beo dan burung-burung warna-warni serta burung kicauan karena suaranya adalah boleh, sebab memandangnya dan mendengar suaranya merupakan suatu yang mubah. Dan tidak ada dalil syari'at yang mengharamkan perdagangan atau memilikinya. Bahkan ada riwayat yang justru membolehkan pengurungannya jika diberikan makan, minum, serta diperlakukan secara lazim. Diantaranya addah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari hadits Anas, dia bercerita: "Nabi saw adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu 'Umair (dia (perawi) berkata, "Saya kira, anak baru disapih). Beliau datang, lalu memanggil: "'Wahai Abu 'Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya." Nughair adalah nama sejenis burung.
1. Burung-burung hiasan, seperti; beo dan burung-burung berbulu warna-warni.
2. Binatang melata, seperti; ular dan kadal.
3. Binatang buas, seperti; serigala, singa, rubah dan lain-lain.
Dimana hewan-hewan tersebut dipelihara karena bentuknya yang bagus atau karena kelangkaannya. Dan perlu diketahui, semua hewan-hewan tersebut berharga sangat mahal dan dikurung. Perdagangan ini sangat menguntungkan sekali.
Jawaban :
Pertama : Jual beli burung hiasan, seperti burung beo dan burung-burung warna-warni serta burung kicauan karena suaranya adalah boleh, sebab memandangnya dan mendengar suaranya merupakan suatu yang mubah. Dan tidak ada dalil syari'at yang mengharamkan perdagangan atau memilikinya. Bahkan ada riwayat yang justru membolehkan pengurungannya jika diberikan makan, minum, serta diperlakukan secara lazim. Diantaranya addah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari hadits Anas, dia bercerita: "Nabi saw adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan aku memiliki seorang saudara yang biasa dipanggil dengan sebutan Abu 'Umair (dia (perawi) berkata, "Saya kira, anak baru disapih). Beliau datang, lalu memanggil: "'Wahai Abu 'Umair, apa yang sedang dilakukan oleh si Nughair kecil. Sementara anak itu sedang bermain dengannya." Nughair adalah nama sejenis burung.
Di dalam syarahnya, Fat-bul Baari, al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam mengambil kesimpulan yang bermanfaat dari hadits tersebut: "Di dalam hadits tersebut terkandung pengertian yang membolehkan anak kecil bermain dengan burung. Juga membolehkan kedua orang tua membiarkan anaknya bermain dengan permainan yang dibolehkan. Serta membolehkan pembelanjaan untuk membeli permainan anak kecil yang dibolehkan, juga membolehkan pengurungan burung di dalam sangkar dan lain-lainnya, dan pemotongan bulu sayap burung, dimana keadaan burung Abu 'Umair tidak lepas dari salah satu dari keduanya. Apapun kenyataannya maka hukumnya sesuai dengan keadaan tersebut. Demikian juga dengan hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi saw bersabda:
Jika yang demikian itu diperbolehkan pada kucing, maka dibolehkan juga pada burung dan yang sebangsanya. Sebagian ulama ada yang berpendapat makruhnya pengekangan hewan-hewan itu untuk dilatih, dan sebagian melarangnya. Mereka mengatakan, bahwa mendengarkan suaranya dan menikmati pemandangannya bukan menjadi kebutuhan seseorang, bahkan hal itu merupakan kesombongan, kejahatan, kehidupan yang keras dan juga kebodohan. Sebab, hewan itu ingin bersuara keras dan orang tersebut sepertinya tidak suka burung itu terbang bebas di udara. Sebagaimana yang disebutkan di dalam buku al-Furuu' an Tash-bihuhu, karya alMardawi IV/9, serta al-Inshaaf, IV/275.
Kedua: Di antara syarat sahnya jual beli adalah barang yang diperjualbelikan itu terdapat manfaat tanpa dibutuhkan, sedangkan ular sama sekali tidak memberi manfaat, bahkan malah membawa bahaya, sehingga tidak boleh dijual dan juga dibeli. Demikian halnya dengan kadal yang juga tidak memberi manfaat, sehingga tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga: Tidak diperbolehkan menjual binatang buas, baik itu serigala, singa, maupun rubah, dan lain-lain dari setiap binatang buas yang bertaring, karena Nabi saw melarang hal tersebut. Dan yang demikian itu menghambur-hamburkan uang. Sementara Nabi saw juga telah melarang hal itu.
Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.
Posting Komentar untuk "Apa Hukum Memperjualbelikan Hewan untuk Hobi, Hiasan, Bisnis & Keperluan Lain? Bolehkah? "