Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Memperjualbelikan Barang Curian dan Apa Kewajiban Kita atas Pelakunya?


Pertanyaan: Terkadang, di pasar lelang terdapat barang-barang hasil curian. Yang menunjukkan hal tersebut adalah munculnya.rasa bingung pada penj alnya atau ketidaktahuanny apa yang dikandung oleh barang tersebut atau kualitas peralataannya, cara menyalakan, harga barang atau dari mana dia membelinya. Apakah hukum membelinya? Melihat banyaknya pengunjung Pasar lelang yang datang pada hari Kamis dan Jum'at, banyak hal yang menyulitkan dan pencurian di tengah orang banyak. Dan Anda akan banyak mendapatkan orang yang tidak mau saling tolong-menolong untuk melaporkan hal tersebut dengan alasan bahwa dia bukan penanggung jawab di pemerintahan daerah, polisi atau lembaga Amar Ma'ruf  Nahi Munkar. 

Apakah orang yang melaporkan hal teriebut berdosa atau malah layak mendapatkan balasan? Tolong berikan fatwa kepada kami, mudah-mudahan Allah memberi balasan kebaikan kepada Anda. 

Jawaban: Jika seseorang meyakini bahwa barang yang dipajang untuk diperdagangkan itu hasil curian atau Pemerasan atau orang yang orang yang menawarkannya bukan pemilik yang resmi dan bukan juga orang yang ditugasi untuk menjualnya, maka haram baginya untuk membeli barang tersebut, karena dengan membelinya berarti telah membantu melakukan perbuatan dosa dan pelanggaran serta menghilangkan barang dari pemilik yang sebenarnya. Selain itu, dalam perbuatan tersebut terkandung tindakan menzhalimi orang lain serta mendukung kemunkaran dan bergabung dengan pelakunya dalam berbuat dosa. Allah Ta'ala berfirman:


Berdasarkan hal tersebut, orang yang mengetahui bahwa barang tersebut hasil curian atau hasil pemerasan maka hendaklah dia menasihati orang yang mencurinya dengan cara yang baik, lembut, dan penuh hikmah agar dia tidak lagi melakukan pencurian. Jika dia tidak mau menghentikan kebiasaannya itu dan tetap mengulangi kejahtannya tersebut maka dia wajib melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang agar pelakunya diberi hukuman yang setimpal dengan kejahatannya serta mengembalikan hak kepada pemiliknya. Dan itu termasuk dalam tolong-menolong dalam kebaikan dan ketakwaan, dan karena hal itu sebagar tindakan mencegah orang zhalim dari kezhalimannya sekaligus sebagai pertolongan baginya dan orang yang dizhalimi. Oleh karena itu, ditegaskan di dalam hadits yang diriwayatkan dari Anas RA, dia berkata:


Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitab Shahihnya. Lihat kitab Fat-hul Baari juz V halaman 98. Hal senada juga diriwayatkan Imam Ahmad di dalam kitab al-Musnad. Dan dalam riwayat yang lain disebutkan: Maka ada seseorang yang bertanya, "'Wahai Rasulullah, aku akan membantunya jika dia dalam keadaan dizhalimi, bagaimana rnenurutmu, jika dia yang berbuat zhalim, bagaimana aku harus menolongnya?" Beliau menjawab,


Berdasarkan hal tersebut, maka menolong orang yang berbuat zalim itu adalah dengan mencegahnya dari perbuatan zhalim dan pelanggaran yang dilakukannya. Sedangkan menolong yang dizhalimi adalah dengan berusaha mengembalikan haknya kepadanya serta menghalangi orang zhalim dari menyakitinya. Tindakan tersebut termasuk fardhu kifayah. Jika tidak ada orang yang melakukan tugas tersebut secara resmi atau pihak yang lebih kuat darinya dalam menghalangi kekuatan orang yang berbuat zhalim dan bermaksiat kepada Allah serta mencegahnya dari kezhaliman dan kejahatannya, maka tugas itu jatuh kepada dirinya untuk dilaksanakan sesuai dengan kemampuan dan kekuatannya, dengan penuh kelemah-lembutan. Dan insya Allah Ta'ala, dia akan mendapatkan balasan dan pahala atas tindakannya tersebut. 

Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Memperjualbelikan Barang Curian dan Apa Kewajiban Kita atas Pelakunya?"