Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Jual Beli di Dalam atau Bagian dari Ruangan Masjid?


Pertanyaan: Kami atas nama lembaga Islam di negeri Perancis. Albamdulillaah, Allah telah memberikan kemudahan kepada kami sehingga kami dapat menyiapkan tempat yang dibagi menjadi beberapa ruangan, satu di antaranya untuk tempat shalat, yang lainnya untuk ruang belajar, dan satu sisi lainnya kami buat untuk dapur dan tempat tinggal imam. 

Apakah diperbolehkan menjual buku dan kaset-kaset Islami di ruangan belajar? Perlu diketahui bahwa semua ruangan termasuk ruangan shalat hanya memiliki satu pintu, dengan catatan bahwasanya di kota itu tidak terdapat toko buku Islam yang menjual barang-batang tersebut, sedangkan orang-orang, khususnya kaum muda sangat membutuhkan barang-barang itu untuk mendalami agama mereka.


Jawaban: Diperbolehkan berjual beli di ruangan belajar, karena ia bukan masjid dan tidak juga berada dalam lingkup hukum masjid.

Wabillaabit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Jual Beli di Dalam atau Bagian dari Ruangan Masjid?"