Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Jual Beli Ayah kepada Anaknya? Apakah Boleh?


Apa Hukum Jual Beli Ayah kepada Anaknya? Apakah Boleh?

Pertanyaan: Apakah seseorang boleh menjual sesuatu dari hartanya kepada beberapa orang anaknya? Perlu diketahui bahwa sebagian dari anaknya itu mampu untuk membeli, sedang sebagian lainnya tidak mampu membelinya.



Jawaban: Seseorang diperbolehkan menjual sesuatu dari hartanya kepada sebagian anaknya jika anaknya itu mampu membelinya, serta bermu'amalah dengannya sama seperti dia bermu'amalah dengan orang lain, serta tidak boleh pilih kasih dengan membedakan antara anak yang satu dengan anak lainnya. Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan para Sahabatnya.

Posting Komentar untuk "Apa Hukum Jual Beli Ayah kepada Anaknya? Apakah Boleh?"