Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penulisan Gelar yang Benar Sesuai EYD dan Contohnya


Pengertian Gelar


Gelar diartikan sebagai singkatan yang berupa awalan atau akhiran, dan disematkan pada nama seseorang. Penambahan gelar ini sebagai tanda hormat, jabatan, atau profesional di suatu bidang. Pada awalnya penulisan gelar di negara ini belum baku seperti sekarang.

Sebelumnya, gelar yang digunakan di Indonesia adalah Doktorandus (Drs.), Doktoranda (Dra.), dan Insinyur (Ir.). Pada tahun 1993 dipakai bentuk baku dari penamaan gelar, berdasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 036/U/1993. Keputusan menteri ini berisi tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi.

Masyarakat Indonesia sedang memiliki keinginan besar pencantuman gelarnya untuk memperoleh pengakuan jati diri dan meningkatkan rasa percaya diri serta keperluan pencitraanya. Sayangnya keinginan yang baik tersebut bukan disertai upaya memperolehnya dengan baik. Terkadang justru berakibat merusak tatanan sosial dan norma yang ada. Sebuah degradasi dan etika pencatuman gelar akademik, dan kegalauan masyarakat yang perlu kita pertanyakan. 


Disamping pemakaian gelar guru besar (Prof) masih banyak dipersoalkan tentang penggunaan gelar akademik lainnya misalnya. Dr (HC: honoris causa), Dr (Cand) ataugelar MSc, M.Eng yang tidak dikenal dalam penulisan dan penyebutan resmi jika gelar tersebut diperoleh di perguruan tinggi dalam negeri. 

Kegalauan sosial dengan adanya pelecehan, degradasi nilai dan tidak sesuai dengan norma ini terjadi terutama jika dikaitkandengan lembaga pendidikan tinggi resmi dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaansebagai pihak yang berwenang mengeluarkannya. Bahkan dalam masyarakat kampanye calon legislatif, pemilihan presiden dan kepala daerahsaat ini, kita sering melihat adanya pencantuman gelar Dr(C), baca : canditate pada nama peserta pemilihan. 

Berarti seandainya penulis yang telah mendaftar diri pada program S3(stratum tiga) di salah satu perguruan tinggi dengan serta merta keesokan harinya atau pada saat itu jua dapat langsung menuliskan dan mencantumkan gelar akademik untuk melengkapi namanya namanya menjadi Dr (c).Ir. Ferisman Tindaon, MS.Jika demikian halnya, berapa puluh atau ratusan ribukah peserta program pasca sarjana S3yang ada di Indonesia saat ini? Atau berarti semua mahasiswa yang telah mendaftarkan diri diperguruan tinggi dapat mencantumkan gelar akademiknya dengan menambahkan kata“candidate” sesuai dengan strata yang diambilmya.

Penulisan dan penyebutan gelar akademik yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan diIndonesia sebenarnya telah diatur dengan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan No.036/U/1993 Tentang Gelar dan Sebutan Lulusan Perguruan Tinggi. Meskipun penyebutangelar-gelar akademik sebelum dikeluarkanya Kepmen ini nya masih dapat digunakanmisalnya Ir(Insinyur untuk Teknik, Pertanian, Peternakan, Perikanan), SH (Sarjana Hukum),Drs/Dra (doktorandus, doktoranda) dan gelar akademik lainnya. Artinya gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi di dalam negeri sebelum Keputusan ini berlaku dapattetap dipakai sebagaimana adanya.Khusus untuk penyebutan gelar dari perguruan tinggi luar negeri dapat ditulis sesuai dengangelar yang dikeluarkan perguruan tinggi yang bersangkutan. Ijazah yang diperoleh dari luar negeri tersebut harus dilakukan penyetaraan dan pengakuannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. 

Menjadi pertanyaannya adalah perlukah anggota legislatif memikirkan dan menelurkan aturan hukum yang pasti untuk mengatur pelanggaran ini? Pada pasal 14, Surat Keputusan Menteri ini jelas disebutkan bahwa syarat pemberian gelarak ademik, sebutan profesional dan sebutan profesi tersebut dapat dilakukan apabila :

(1) Telah menyelesaikan semua kewajiban dan/atau tugas yang dibebankan, dalam mengikuti suatuprogram studi baik untuk pendidikan akademik maupun pendidikan profesional sesuaidengan ketentuan yang berlaku;

(2). Telah menyelesaikan kewajiban administrasi dankeuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti sesuai ketentuan yang berlaku;

(3).Telah dinyatakan lulus dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademikdan/atau profesional.

Dengan demikian seharusnya dan sebenarnya tidak dikenal penulisan, penyebutan,pemakaian atau pencantuman gelar yang berembel-embel “candidate” atau berarti “calon”.

Sebab pada dasarnya semua orang bisa disebutkan sebagai canditate atau calon untuk gelarapapun.Kemudian. gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan kepadaseseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan,teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan. Pemberian gelar inipun masih memiliki beberapasyarat di antaranya harus memiliki gelar akademik sekurang-kurangnya Sarjana dan 

Berjasa luar biasa dalam pengembangan suatu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,kemasyarakatan dan/atau kemanusiaan.Profesor (atau prof secara singkat) adalah seorang guru senior, dosen dan/atau peneliti yangbiasanya dipekerjakan oleh lembaga-lembaga/institusi pendidikan perguruan tinggi ataupununiversitas.Di Indonesia, gelar Profesor merupakan jabatan fungsional akademik dosen di perguruantinggi negeri yang penetapan dan pemberiannya diatur oleh peraturan menteri. 

Lain halnya diluar negeri seperti di Amerika gelar “Profesor” dapat digunakan (utamanya oleh para pelajardi Amerika) sebagai istilah yang lebih sopan untuk seseorang yang memegang gelar kesarjanaan PhD (S3) dari perguruan tinggi, tanpa memperhatikan tingkatan/rating dari perguruan tinggi tersebut. Sehingga sering orang-orang yang bekerja sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dipanggil Profesor ( sebagian negara Asean).Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, menegaskan, untukmemberikan gelar guru besar kepada seseorang ada aturan yang harus dipenuhi. Sebelumdinobatkan sebagai guru besar, seseorang harus terlebih dahulu bergelar doktor (S3).

Lazimnya, seorang guru besar merupakan dosen yang mengajar di perguruan tinggi tertentu.Bisa dipastikan, guru besar yang dicetak di Indonesia memiliki riset dan karya tulis. Bagiguru besar yang ditetapkan di luar negeri, kata Mendikbud, agar bisa dipakai di Indonesia harus disetarakan terlebih dahulu.




Cara Penulisan Gelar yang Benar Adalah Sebagai Berikut :

Contoh Penulisan Gelar yang Benar untuk Diploma D1 D2 dan D3

Ahli Pratama (A.P.) - D1
Ahli Muda (A.Ma) - D2
Vokasi (D3)
Ahli Madya (A.Md)

Contoh Penulisan Gelar yang Benar untuk Sarjana S1 

Sarjana (S1) Sarjana Sastra (S.S)
Sarjana Humaniora (S.Hum)
Sarjana Hukum (S.H)
Sarjana Ilmu Politik (S.I.P)
Sarjana Ilmu Sosial (S.Sos)
Sarjana Psikologi (S.Psi)
Sarjana Kedokteran (S.Ked)
Sarjana Kedokteran Gigi (S.K.G)
Sarjana Pertanian (S.P)
Sarjana Teknologi Pertanian (S.T.P)
Sarjana Peternakan (S.Pt)
Sarjana Perikanan (S.Pi)
Sarjana Kehutanan (S.Hut)
Sarjana Kedokteran Hewan (S.K.H)
Sarjana Sains (S.Si)
Sarjana Sains Terapan (S.ST)
Sarjana Teknik (S.T)
Sarjana Komputer (S.Kom)
Sarjana Seni (S.Sn)
Sarjana Pendidikan (S.Pd)
Sarjana Agama (S.Ag)
Sarjana Farmasi (S.Far/S.Farm)
Sarjana Pariwisata (S.Par)
Sarjana Ekonomi (S.E)
Sarjana Arsitektur (S.Ars)
Sarjana Theologi Islam (S.Th.I)
Sarjana Filsafat Islam (S.Fil.I)
Sarjana Sosial Islam (S.Sos.I)
Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I)
Sarjana Ilmu Komunikasi (S.I.Kom)
Sarjana Antropologi (S.Ant)
Sarjana Ilmu Administrasi (S.IA)
Sarjana Filsafat (S.Fil)
Sarjana Desain (S.Ds)
Sarjana Keperawatan (S.Kep)
Sarjana Pendidikan (S.Pd)

Contoh Penulisan Gelar yang Benar untuk S2 Megister

Gelar Master (S2) - Master of Management (M.Mgt)
Master of Science (M.Si) - Master of Sains (M.Sc)
Master of Engineering (M.Eng)
Master of Computer Science (M.Comp. Sc)
Master of Applied Science (M.App.Sc)
Master of Business Administration (MBA)
Master of Architecture (M.Arc)
Master of System Industrial Engineering (MSIE)
Master of Economic (M.Econ)
Magister Sains Akuntansi (MSA)
Magister Manajemen Sistem Informasi (MMSI)
Magister Manajemen (MM) - Master of Management (MM)
Master of System Electrical Engineering (MSEE)
Master Humaniora (M.Hum)
Magister Pendidikan (M.Pd)
Master of Art (M.A.)
Master of Education (M.Ed)
Master of Applied Linguistics (M.Appl Ling)
Magister Pendidikan (M.Pd)

Contoh Penulisan Gelar yang Benar untuk S3

Gelar Doctor (S3)
Dr. (H.C), Doctor Honoris Causa, Doktor Kehormatan diberikan oleh suatu perguruan tinggi/universitas yang memenuhi syarat kepada seseorang, tanpa orang tersebut perlu untuk mengikuti dan lulus dari pendidikan yang sesuai untuk mendapatkan gelar kesarjanaannya tersebut. Gelar Honoris Causa diberikan dapat diberikan bila seseorang telah dianggap berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Ph.D - Doctor of PhilosophyD.Eng - Doctor of Engineering
D.Sc - Doctor of Science
D.Econ - Doctor of Economic
DBA - Doctor of Business Administration

Perlu diketahui perbedaan Dr. dan dr..
Doktor (Dr.) adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah menempuh jenjang doktoral (S3)

Dokter (dr.) adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah menempuh masa residensi dan mendapatkan surat ijin praktek, atau dengan kata lain telah menjadi profesional.

Baca juga : Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Sekolah dan Pendidikan

Contoh gelar-gelar kedokteran lainnya seperti :

Dr. dr. Ahmad Zaini, SpM(K) artinya Doktor, dokter spesialis mata (konsultan), Ratna Sitompul. Makna (K) berarti dokter spesialis yang sudah terspesialisasi lagi di bidangnya.

Contoh Gelar-gelar Dokter Spesialis :

Sp.A - spesialis anak
Sp.An - spesialis anastesi
Sp.And - spesialis andrologi
Sp.B - spesialis bedah umum
Sp.B KBD - spesialis bedah (Konsultan Digestif/Pencernaan)
Sp.B.Onk - spesialis bedah onkologi
Sp.BA - spesialis bedah anak
Sp.BO - spesialis bedah orthopedi
Sp.BM - spesialis bedah mulut (dokter gigi)
Sp.BP - spesialis bedah plastik
Sp.BS - spesialis bedah syaraf
Sp.BU - spesialis bedah urologi
Sp.F - spesialis kedokteran forensik
Sp.G - spesialis gizi
Sp.GK - spesialis gizi klinik
Sp.JP - spesialis jantung dan pembuluh darah
Sp.KG - spesialis konservasi gigi (termasuk penambalan dan perawatan urat saraf gigi)(dokter gigi)
Sp.KGA- spesialis kedokteran gigi anak (dokter gigi)
Sp.KJ - spesialis kedokteran jiwa atau Psikiater
Sp.KK - spesialis penyakit kulit dan kelamin (dermatologi)
Sp.KN - spesialis kedokteran nuklir
Sp.KO - spesialis kedokteran olahraga
Sp.KP - spesialis kedokteran penerbangan
Sp.M - spesialis mata
Sp.MK - spesialis mikrobiologi klinik
Sp.Ort - spesialis orthodonti (meratakan gigi)(dokter gigi)
Sp.OG - spesialis obstetri ginekologi (kebidanan dan kandungan)
Sp.Ok - spesialis kedokteran okupasi (kerja)
Sp.OT - spesialis bedah orthopaedi dan traumatologi
Sp.P - spesialis paru (pulmonologi)
Sp.Perio - spesialis periodonsia (jaringan gusi dan penyangga gigi)(dokter gigi)
Sp.PA - spesialis patologi anatomi
Sp.PD - spesialis penyakit dalam
Sp.PK - spesialis patologi klinik
Sp.R - spesialis radiologi
Sp.RM - spesialis rehabilitasi medik
Sp.S - spesialis saraf (neurologi)
Sp.THT-KL - spesialis Telinga Hidung Tenggorok-Bedah Kepala Leher
Sp.U - Spesialis urologi

Posting Komentar untuk "Penulisan Gelar yang Benar Sesuai EYD dan Contohnya"