Apa itu Finansial Teknologi (FinTech)? Kendala dan Fenomena Inovasi Disruptif
APA ITU FINANSIAL TEKNOLOGI ?
Financial Technology is a line of business based on using software to provide financial services. Financial technology companies are generally startups founded the purpose of distrupting incumbent financial systems and corporation that rely less on software.
Finansial Teknologi (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Sehingga munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
Baca juga : Karakteristik Ekonomi Makro dalam Fiqih Muamalah, Manfaat dan Tujuan Ekonomi Makro
Finansial Teknologi saat ini telah mencapai pada level yang dikatakan maju dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Produk-produk yang dihasilkannyapun cukup banyak, saya akan menjelaskan beberapa produk bank yang saya dapat dari pelajaran Terapan Komputer Perbankan. Pertama yaitu ATM atau yang dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. Ini merupakan produk bank yang sudah sangat kita kenal atau jumpai hampir disetiap tempat dan bahkan merupakan mesin kasir otomatis pengganti orang karena kita tidak perlu lagi harus mengantri panjang untuk hanya melakukan pembayaran, penarikan atau penyetoran dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Menurut perbankan berdasarkan jenisnya ATM berfungsi sebagai berikut :
Sebuah inovasi berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang eksisting, dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis, dikenal sebagai Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation). Inovasi Disruptif ini biasanya mengambil segmen pasar tertentu yang kurang diminati atau dianggap kurang penting bagi penguasa pasar, namun inovasinya bersifat breakthrough dan mampu meredefinisi sistem atau pasar yang eksisting.
Finansial Teknologi saat ini telah mencapai pada level yang dikatakan maju dibandingkan beberapa tahun kebelakang. Produk-produk yang dihasilkannyapun cukup banyak, saya akan menjelaskan beberapa produk bank yang saya dapat dari pelajaran Terapan Komputer Perbankan. Pertama yaitu ATM atau yang dikenal dengan Anjungan Tunai Mandiri. Ini merupakan produk bank yang sudah sangat kita kenal atau jumpai hampir disetiap tempat dan bahkan merupakan mesin kasir otomatis pengganti orang karena kita tidak perlu lagi harus mengantri panjang untuk hanya melakukan pembayaran, penarikan atau penyetoran dengan jumlah yang tidak terlalu banyak. Menurut perbankan berdasarkan jenisnya ATM berfungsi sebagai berikut :
- Multifungsi
- Tarik Tunai
- Non Tunai
- Setoran Tunai
Sebuah inovasi berhasil mentransformasi suatu sistem atau pasar yang eksisting, dengan memperkenalkan kepraktisan, kemudahan akses, kenyamanan, dan biaya yang ekonomis, dikenal sebagai Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation). Inovasi Disruptif ini biasanya mengambil segmen pasar tertentu yang kurang diminati atau dianggap kurang penting bagi penguasa pasar, namun inovasinya bersifat breakthrough dan mampu meredefinisi sistem atau pasar yang eksisting.
Baca juga : Macam-macam Hadits Ekonomi Makro Islam dalam Fiqh Muamalah dan Tujuan Ekonomi Islam
Munculnya Inovasi Disruptif jika tidak diantisipasi dengan baik oleh dunia usaha dapat menyebabkan kejatuhan seperti yang dialami KODAK dan NOKIA. Fenomena Inovasi Disruptif juga terjadi di Industri Jasa Keuangan yang telah men-disrupsi landscape Industri Jasa Keuangan secara global. Mulai dari struktur industrinya, teknologi intermediasinya, hingga model pemasarannya kepada konsumen. Keseluruhan perubahan ini mendorong munculnya fenomena baru yang disebut Financial Technology (Fintech)
Munculnya Inovasi Disruptif jika tidak diantisipasi dengan baik oleh dunia usaha dapat menyebabkan kejatuhan seperti yang dialami KODAK dan NOKIA. Fenomena Inovasi Disruptif juga terjadi di Industri Jasa Keuangan yang telah men-disrupsi landscape Industri Jasa Keuangan secara global. Mulai dari struktur industrinya, teknologi intermediasinya, hingga model pemasarannya kepada konsumen. Keseluruhan perubahan ini mendorong munculnya fenomena baru yang disebut Financial Technology (Fintech)
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. Alhasil, munculah berbagai model keuangan baru yang dimulai pertama kali pada tahun 2004 oleh Zopa, yaitu institusi keuangan di Inggris yang menjalankan jasa peminjaman uang. Kemudian model keuangan baru melalui perangkat lunak Bitcoin yang digagas oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2008. Dalam perspektif sejarah, konsep inti dari pengembangan FinTech sebenarnya tidak bisa dilepaskan dari aplikasi konsep peer-to-peer (P2P) yang digunakan oleh Napster pada tahun 1999 untuk music sharing.
Inovasi yang berkembang di sini adalah pengadaptasian prinsip jaringan komputer yang diterapkan pada bidang keuangan. Meski pada mulanya konsep finansial P2P ini diperuntukkan bagi para start-up (wirausaha baru) dalam mencari investor untuk membiayai bisnisnya. Tetapi dalam perkembangannya finansial P2P ini memiliki partisipan yang lebih luas tidak hanya para pemodal untuk menginvestasikan uangnya kepada start-up baru. Dengan banyaknya partisipan yang berkontribusi memasukkan uang maka kemudian menjadi crowdfunding, sehingga pemanfaatan finansial P2P tidak terbatas bagi para start-up saja seperti yang dilakukan oleh perusahaan Zopa di Inggris.
Baca juga : Pengertian Ekonomi Makro Islam, Prinsip-prinsip dan Asas-asas dalam Fiqh Muamalah
Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.
Masalah hukum yang muncul dari produk inovasi FinTech ini adalah tentang legalitas penyelenggaraan crowdfunding?, kemudian, apakah bisnis model FinTech ini dapat terbebas dari uang haram (money loundering)? Isu-isu hukum inilah yang hingga saat ini masih berada di wilayah abu-abu menurut hukum positif di Indonesia.
Posting Komentar untuk "Apa itu Finansial Teknologi (FinTech)? Kendala dan Fenomena Inovasi Disruptif"