Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Bentuk Usaha LKKB di Indonesia


1. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) :


Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Baca juga : Klasifikasi Uang Berdasarkan Bahan, Nilai, Lembaga, dan Kawasan Wilayah  

Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No, KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKKB) adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.

2. Usaha – Usaha yang Dilakukan LKBB antara lain :


  • Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
  • Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
  • Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

3. Peran-peran LKKB antara lain :


  • Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
  • Memperlancar distribusi barang
  • Mendorong terbukanya lapangan pekerjaaN

Bentuk Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia


a. Badan hukum Indonesia yang didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia dalam bentuk kerja sama dengan badan hukum asing.

b. Badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.

Lembaga keuangan bukan bank dapat mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan sejumlah perusahaan yang dimiliki pengusaha golongan ekonomi lemah. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh lembaga keuangan bukan bank adalah sebagai berikut.

a. Menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.

b. Memberikan kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan atau proyek yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.

c. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan hukum pemerintah untuk mendapatkan kredit dari dalam maupun luar negeri.

d. Melakukan penyertaan modal di perusahaan-perusahaan dan penjualan saham-saham di pasar modal.

e. Melakukan usaha lain di bidang keuangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

f. Menjadi perantara bagi perusahaan-perusahaan untuk mendapatkan tenaga ahli di bidang keuangan.

Adapun beberapa contoh lembaga keuangan bukan bank yang terdapat dalam masyarakat antara lain adalah perusahaan perasuransian, perusahaan dana pensiun (taspen), koperasi kredit, perusahaan umum pegadaian, perusahaan sewa guna, bursa efek/pasar modal, perusahaan anjak piutang, dan perusahaan modal ventura.



1) Perusahaan Asuransi


Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, asuransi adalah perjanjian antara seseorang penanggung yang mengikat diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi dan memberi penggantian senilai yang diasuransikan kepada tertanggung karena suatu kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan akibat peristiwa yang tidak tertentu.

Penggantian kerugian akan dilakukan jika kerugian itu benar-benar terjadi dan bukan disengaja. Sesuai dengan definisi asuransi di atas, kalian dapat menyimpulkan bahwa

perusahaan asuransi menghimpun dana melalui penarikan premi dengan menjanjikan akan memberi sejumlah uang sebagai ganti rugi kepada pihak yang membayar premi apabila terjadi suatu peristiwa yang merugikan pembayar premi tersebut. Lembaga asuransi memiliki peranan ganda, yaitu sebagai lembaga pelimpahan risiko dan sebagai lembaga penyerap dana dari masyarakat.

Contoh perusahaan asuransi adalah Asuransi Jiwasraya, Asuransi Bumi Putra, Asuransi Sosial Tenaga Kerja, Asuransi Kesehatan Indonesia (Askes), dan Asuransi Kerugian Jasa Raharja.

Istilah yang perlu diketahui dalam asuransi:

  • Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak
  • Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung

Dalam kegiatan perasuransian terdapat dua pihak yang terkait.

1. Pihak tertanggung, yakni pihak yang mengasuransikan dan berkewajiban membayar premi asuransi.

2. Pihak penanggung, yakni pihak yang menerima premi asuransi yang akan menanggung atau memberi ganti rugi jika terjadi risiko

Adapun syarat- syarat risiko yang dapat diasuransikan sebagai berikut.

1. Kerugiannya cukup besar, tetapi kemungkinan terjadinya sangat kecil sehingga asuransi terhadapnya dapat dilakukan secara ekonomis.

2. Kemungkinan kerugian dapat diperhitungkan.

3. Terdapat sejumlah besar unit yang terbuka terhadap risiko yang sama.

4. Kerugian yang terjadi bersifat kebetulan.

5. Kerugiannya tertentu.

2) Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN )


Merupakan jaminan pegawai di hari tua dan hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1974. Dana pensiun dihimpun oleh Lembaga Dana Pensiun contohnya PT Tabungan Asuransi Pensiun (PT Taspen) dan Perum Asabri. Penjelasan mengenai PT Taspen dan kepengurusannya terdapat dalam PP No.10 Tahun 1963. Ketentuan tentang dana Pensiun dan Pemberi Kerja tertuang dalam Undang-Undang No.11 Tahun 1992 dan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 1992. Pemerintah selalu menghimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk mendirikan lembaga sejenis. Tujuan utama Lembaga Dana Pensiun adalah meningkatkan kesejahteraan pegawai beserta keluarganya melalui asuransi sosial yang ditentukan dalam perundang-undangan.

Lembaga Dana Pensiun tersebut berfungsi:

a. Sebagai tempat untuk mengumpulkan dana masyarakat yang sifatnya jangka panjang dan

b. Sebagai tempat untuk memberikan jaminan pensiun bagi anggota pensiun/peserta program.

Dana pensiun diperoleh melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja, kemudian dibayarkan kembali kepada pegawai tersebut setelah pensiun. Dalam masa tenggang, yaitu masa pemotongan sebagian gaji dengan masa pembayaran saat pegawai/karyawan pensiun, dana yang terkumpul tersebut disalurkan kepada masyarakat dengan cara sebagai berikut.

a. Dipinjamkan kepada badan-badan yang membutuhkan.

b. Dibelikan surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga pemerintah.

Manfaat perusahaan dana pensiun:

a. Bagi perekonomian nasional, dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal bagi dunia usaha.

b. Bagi peserta, dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan hari tua.

c. Bagi perusahaan, yaitu loyalitas, kewajiban moral, dan kompetisi tenaga kerta.

d. Bagi karyawan, yaitu rasa aman dan kompensasi yang lebih baik.

Baca juga : Pengertian Lembaga Keuangan dan Jenis Jasa yang Berkaitan dengan Keuangan

3) Koperasi Simpan Pinjam/ Kredit


Kegiatan koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah menerima simpanan dan memberikan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukan dengan syarat-syarat yang mudah dan bunga ringan. Untuk meminjam uang, anggota tidak perlu menyerahkan jaminan. Koperasi kredit ini dapat digunakan untuk memberantas riba. Selain itu, koperasi kredit memajukan semangat menabung, dan mendidik anggota untuk tetap hidup hemat.

Modal koperasi kredit berasal dari beberapa sumber antara lain:

a. Simpanan pokok yang boleh diminta kembali jika anggota keluar.

b. Simpanan wajib sejumlah uang tertentu yang dilakukan secara teratur.

c. Simpanan suka rela yang setiap saat dapat diambil sesuai ketentuan koperasi yang bersangkutan.

d. Dana cadangan, dan

e. Hibah.

Landasan koperasi adalah :

1. Landasan Idiil : Pancasila

2. Landasan Struktural : UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

3. Landasan Operasional : UU No 20 Tahun 1992

4. Landasan Mental : Kesetiakawanan dan kesadaran


Keuntungan dari kopersi adalah :
  • Tidak memekai jaminan
  • Anggota terhindar dari rentenir
  • Akhir tahun memperoleh SHU

4) Perusahaan Umum Pegadaian (Perum Pegadaian)


Perum Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah yang tujuannya memberikan pinjaman kepada perseorangan atau golongan ekonomi lemah. Pinjaman yang diberikan oleh Perum Pegadaian didasarkan pada nilai barang jaminannya. Dalam memberikan kreditnya, pegadaian tidak memerhatikan penggunaan uang tersebut. Pinjaman dapat digunakan untuk usaha perdagangan, industri rumah tangga, dan bahkan untuk keperluan konsumsi. Jaminan kredit dapat berupa benda-benda bergerak dan tidak bergerak. Jaminan tersebut diserahkan oleh peminjam untuk dikuasai pemberi kredit tanpa akta notaris.

Apabila peminjam terlambat melunasi pinjamannya, maka ia dikenai peringatan dan diberi kesempatan tiga minggu untuk melunasi pinjamannya. Jika ternyata tetap tidak dapat melunasi, barulah barang jaminannya dilelang. Jika nilai jual jaminan lebih tinggi daripada nilai utang, kelebihannya dikembalikan kepada pihak peminjam.

5) Perusahaan Sewa Guna (Leasing)


Dewasa ini banyak penjual barang yang menggunakan cara sewa guna (leasing) agar menarik minat pembeli. Sewa guna merupakan pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli.

Manfaat Leasing :

  • Menghemat modal
  • Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
  • Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
  • Biaya lebih murah

6) Bursa Efek/ Pasar Modal


Yaitu tempat jual beli surat-surat berharga. Istilah yang perlu diketahui :
  • Saham : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan.
  • Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan.
Keuntungan pasar modal :
  1. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
  2. Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
  3. Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

Kelemahan pasar modal :
  1. Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
  2. Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
  3. Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

Manfaat bagi Investor :
  • Memperoleh deviden bagi pemegang saham
  • Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
  • Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
  • Memperoleh hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

Manfaat bagi Emiten :
  • Mendapatkan dana yang lebih besar
  • Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
  • Memperkecil ketergantungan terhadap bank
  • Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
  • Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

Manfaat bagi Pemerintah :
  • Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
  • Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
  • Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

7) Perusahaan Anjak Piutang


Yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.

Manfaat bagi klien :
  1. Peningkatan penjualan
  2. Kelancaran modal kerja
  3. Memudahkan penagihan hutang
  4. Efisiensi usaha
Manfaat bagi factor yaitu fee dari klien

Manfaat bagi customer :
  1. Kesempatan untuk membeli secara kredit
  2. Pelayanan penjualan yang lebih baik

8) Perusahaan Modal Ventura


Yaitu badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan

Keunggulan Modal Ventura :

1. Sumber dana bagi perusahaan baru.

2. Adanya penyertaan manajemen.

3. Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.

4. Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.

5. MV menaikkan pamor PPU.

6. PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura

7. Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

Baca juga : Faktor Pendukung dan Pendorong Meningkatknya Peranan Lembaga Keuangan  

Kelemahan modal ventura :
  1. Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
  2. Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
  3. Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

Manfaat modal ventura :
  1. Keberhasilan usaha meningkat
  2. Efisiensi dalam pendistribusian barang
  3. Meningkatkan bank-abilitas perusahaan
  4. Pemanfaatan dana perusahaan menigkat
  5. Likuiditas meningkat

Posting Komentar untuk "Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan Bentuk Usaha LKKB di Indonesia"