Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Akad Kafalah (Jaminan), Pengertian, Sumber Hukum, Syarat dan Rukun Syariah


AKAD KAFALAH (JAMINAN)


Kafalah disebut juga dengan dhaman (jaminan), hamalah (beban), dan za’amah (tanggungan). (sayid sabiq, 1997). Akad kafalah yaitu perjanjian peberiaan jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafi’il) kepada pihak ketiga (makful ilahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau pihak yang ditanggung (makful anhu / ashil).

Secara teknis akad kafalah merupakan perjanjian atara seseorang yang memberi penjaminan (pinjaman) kepada seorang kreditur yang memberiakan utang kepada debitur, diman utang debitur akan dilunasi pleh penjamin apabila debitur tidak membayar utanagnya. Contoh akad kafalah garansi bank 9 bank guarantee), stand by letter of credit, pembukaan L/C impor, ekseptasi,endorsemem,dan lain sebagainya.

Kafalah adalah salah satu akad tabarru’yang bertujuan untuk saling tolong- menolong. Namun, penjamin dapat meneriama imbalan sepanjang tidak memberatkan. Apabila da imabalan maka akad kafalah bersifat mengikat dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.

Baca juga : Anjuran Berinfak di Jalan Allah dengan Harta yang Dicintai  

Sumber hukum


Rukun kafah ada 3 (tiga), yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku, yang terdiri atas penjamin, pihak yang berutang, daan pihak yang berpiutang.

2. Objek akad berupa tanggungan pihak yang berutang baik berupa barang, jasaa, maupun pekerjaan.

3. Ijab Kabul ? serah terima.

Ketentuan syari’ah, yaitu sebagai berikut:

1. Pelaku.

a. Pihak penjamin (kafi’il0

1) Baligh (dewasa) dan berakal sehat.

2) Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukun dan untuk urusan hartany dan rodha /rela dengan tanggungan kafalah tersebut.

b. Pihak orang yang berutang (ashiil, makful’anhu)

1) Sanggup menyerahkan tanggungannya (utang) kepada penjamin.

2) Dikenal oleh penjamin.

c. Pihak orang yang berpiutang (makful lahu)

1) Diketahui identitasnya.

2) Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa.

3) Berakal sehat.

Baca juga : Perintah untuk Suami Bersikap Adil kepada Istri  

2. Objek penjamin (makful bihi)

a. Merupakan tanggunangan pihak / orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.

b. Bisa dilaksanakan oleh penjamin.

c. Harus merupakan utang mengutang, yang tidak munkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan.

d. Harus jelas nilai, dan spesifikasinya.

e. Tidak bertentangan dengan syari’ah.

3. Ijab Kabul, adalah pernyataan dan ekspresi saling ridha / rela diantara piha-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertuli, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.


Berakhirnya kafalah


1. Ketika utang telah diselesaikan, baik oleh orang yang berutang atau oleh pejamin, atau jika kreditur menghadiahkan atau membebaskan utangnya kepada oramng yang berutang.

2. Kreditur melepasakan utang kepada orang yang berutang, tidak pada penjamin. Maka penjamin juga bebas untuk tidak menjamin utangnya tersebut. Namun, jika kreditur melepasakan jaminan dari penjamin, bukan berarti orangbyang berutang telah lepas dari utang tersebut.

Baca juga : Perintah untuk Berpegang Teguh dengan Alquran dan Sunnah Nabi saw  

3. Ketika uang tersebut telah dialihkan (transfer utang / hawalah). Dalam khusus ini baik orang terutang maupun penjamin terlepas dari tuntutan utang tersebut.

4. Kreditur dapat mengakhiri kontrak kafalah walaupun penjamin tidak menyetujuinya.

Posting Komentar untuk "Akad Kafalah (Jaminan), Pengertian, Sumber Hukum, Syarat dan Rukun Syariah"