Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Sholat Dibelakang Imam Fasik dan Perokok


Pertanyaan: Apakah hukumnya imam yang merokok, mencukur jenggot dan bodoh, yang tidak terlepas tanggung jawab dengannya dalam shalat Jum'at dan berjamaah?

Jawaban: Apabila ada imam shalat Jum'at dan jama'ah yang perokok dan mencukur jenggot, atau melakukan perbuatan maksiat, maka wajib memberi nasehat dan mengingkarinya. Apabila ia tidak menerima nasehat, ia harus diberhentikan jika memungkinkan dan tidak menimbulkan fitnah. Jika tidak bisa, disyari'atkan shalat di belakang imam yang lain yang shalih bagi yang bisa melakukan, sebagai pengingkaran terhadapnya, jika tidak berdampak munculnya fitnah atas hal itu. Jika tidak bisa shalat di belakang imam yang lain, disyari'atkan shalat di belakangnya karena merealisasikan kepentingan jama'ah. 


Jika dikhawatirkan shalat di belakang yang lain akan menimbulkan fitnah, maka shalatlah di belakangnya karena menghindari fitnah dan melakukan bahaya yang lebih ringan. Sebagaimana Ibnu Umar Radiyallahu’anhum dan kaum salaf yang lainnya shalat di belakang Hajjaj bin Yusuf, sedangkan ia adalah manusia yang paling zhalim, karena ingin menyatukan pendapat dan mengkhawatirkan terjadinya fitnah dan perpecahan.

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Baca juga : Ikhtilaf Sejarah, dan Sebab-sebab Kemunculannya  

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmiah Dan Fatwa 7/372-373.


Posting Komentar untuk "Hukum Sholat Dibelakang Imam Fasik dan Perokok"