Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menjual Rokok dan Menghisapnya, Bolehkah?


Pertanyaan 1: Apakah hukumnya menghisap rokok? Apakah hukumnya haram atau makruh? Apakah hukum menjual dan memperdagangkannya?

Jawaban 2: Rokok adalah haram karena kondisinya yang keji dan mengandung bahaya yang sangat banyak. Allah subhanahu wa ta’ala hanya membolehkan yang baik dari makanan, minuman dan yang lainnya, dan mengharamkan yang keji kepada umat -Nya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Mereka menanyakan kepadamu:"Apakah yang dihalalkan bagi mereka". Katakanlah:"Dihalalkan bagimu yang baik-baik (QS. al-Maidah:4)

Baca juga : Apa Hukum Menipiskan Alis, Memakai Kutek dan Memanjangkan Kuku?  

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam menggambarkan nabi-Nya Muhammad SAW dalam surah al-A'raf:

Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk (QS. al-A'raaf:157)

Rokok dengan berbagai macam jenisnya tidak termasuk yang baik, bahkan termasuk yang buruk/keji, seperti ini pula semua yang memabukkan, semuanya termasuk yang buruk.

Tidak boleh menghisap rokok, menjualnya dan tidak pula memperdagangkannya, seperti arak. Orang yang menghisap atau memperjualbelikannya harus secepatnya bertaubat dan kembali kepada Allah subhanahu wa ta’ala, menyesal terhadap perbuatannya di masa lalu dan membulatkan tekad tidak mengulangi lagi. Dan barangsiapa yang bertaubat secara benar niscaya Allah subhanahu wa ta’ala menerima taubatnya. Sebagaimana firman -Nya

Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS. an-Nur: 31)

Dan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. Thaha:82)

Syaikh Bin Baz – Kitab Dakwah hal 236.


Pertanyaan 2: Apakah hukumnya merokok atau menjualnya?

Jawaban 2: Merokok hukumnya haram, demikian pula menjual dan membelinya, serta menyewakan tempat bagi orang yang menjualnya, karena hal itu termasuk tolong menolong terhadap perbuatan dosa dan permusuhan. Dalil haramnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan (QS. an-Nisaa`:5)

Sisi pengambilan dalil dari ayat tersebut adalah bahwa Allah subhanahu wa ta’ala melarang kita memberikan harta kepada sufaha (bentuk jamak dari safih: orang-orang yang belum sempurna akalnya) karena ia akan mempergunakan harta kepada yang tidak berguna. Dan Allah subhanahu wa ta’ala menjelaskan bahwa harta ini sebagai pokok kehidupan bagi manusia untuk kepentingan agama dan dunia mereka. Dan menggunakannya untuk merokok tidak termasuk untuk kepentingan agama dan tidak pula untuk dunia. Maka penggunaannya dalam hal itu bertentangan untuk sesuatu yang Allah subhanahu wa ta’ala jadikan untuk hamba-hamba-Nya.

Baca juga : Apa Hukum Musik, Nyanyian dan Alat-alat Musik?  

Di antara dalil haramnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. an-Nisaa`:29)

Sisi pengambilan dalilnya adalah bahwa sudah terbukti secara medis bahwa mengisap rokok merupakan salah satu penyebab penyakit kronis yang membawa kepada kematian penderitanya, seperti kanker, maka pengisap rokok telah mendatangi penyebab kematiannya.

Di antara dalil haramnya adalah firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A'raaf:31)

Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa apabila Allah subhnahu wa ta’ala melarang berlebih-lebihan dalam perkara yang mubah –yaitu melewati batas padanya- maka melarang menggunakan harta dalam perkara yang tidak berguna tentu lebih utama lagi.


Di antara dalil haramnya: 'Larangan Nabi menyia-nyiakan harta'.[1] Tidak diragukan lagi bahwa menggunakan harta untuk membeli rokok ini termasuk menyia-nyiakan harta, karena bila harta tersebut untuk sesuatu yang tidak berguna maka ini termasuk menyia-menyiakan tanpa disangsikan lagi. Ada lagi dalil-dalil yang lain, dan orang yang berakal cukuplah dengan satu dalil dari al-Qur`an atau dari sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam.

Adapun pandangan yang shahih yang menunjukkan haramnya: yaitu setiap orang yang berakal tidak mungkin mengkonsumsi sesuatu yang merupakan penyebab sakitnya dan berdampak habisnya harta seseorang untuk rokok, karena orang yang berakal harus menjaga badan dan hartanya. Dan tidak melalaikan hal itu kecuali orang yang kurang akal dan pemikirannya.

Dan di antara dalil pemikiran atas haramnya pula: bahwa penghisap rokok, apabila tidak menghisapnya niscaya dadanya menjadi sempit, banyak fikiran dan dadanya tidak lapang kecuali dengan cara kembali mengisapnya.

Di antara dalil pandangan terhadap haramnya adalah bahwa penghisap rokok merasa sangat berat melaksanakan puasa, karena tidak bisa menghisapnya sejak terbit fajar hingga tenggelam matahari. Dan hal ini menjadi sangat panjang di musim panas, ia pun membenci puasa. Dan ketika itulah bahwa saya memberi nasihat kepada saudaraku kaum muslimin dan yang teruji dengannya, terutama memberikan ancaman darinya: menjual, membeli, menyewakan tempat untuk menjualnya, dan menolongnya dengan cara bagaimanapun.

Baca juga : Apa Hukum Mengingkari Akhirat dan Hari Kiamat?  

Syaikh Ibnu Utsaimin – dari kitab 'Pertanyaan-Pertanyaan Penting' hal 16.


[1] HR. al-Bukhari 1477 dan Muslim 1715.

Posting Komentar untuk "Hukum Menjual Rokok dan Menghisapnya, Bolehkah?"