Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Menghentikan Ibadah Umroh Karena Haid (Datang Bulan)


Pertanyaan: Seorang wanita berihram umrah kemudian haid, maka ia tidak thawaf, tidak sa’i dan pulang ke rumahnya serta tahallaul dari ihramnya, apakah ada suatu kewajiban atasnya? Dan jika ia tidak tahallul dari ihramnya, maka apakah ada suatu kewajiban atasnya?

Jawaban: Barang siapa berihram umrah, kemudian ia haidh, lalu ia bertahallul dari ihramnya sebelum melakukan thawaf dan sa’i. Jika ia tidak mengetahui hukum dan tidak berhubungan badan dengan suaminya, ia harus menyelesaikan umrahnya setelah berhenti haidnya, kemudian ia mandi, seperti mandi dari junub, lalu ia thawaf dan sa’i serta tahallul setelah mencukur rambut kepalanya maka tidak ada tanggungan kewajiban apa-apa terhadapnya.

Baca juga : Menundukkan Pandangan Terhadap Wanita  

Jika telah melakukan hubungan badan dengan suaminya maka batallah umrahnya, dan ia harus menyelesaikan umrahnya dengan melakukan thawaf dan sa'i serta tahallul setelah bercukur, dan ia wajib mengqadhanya, lalu ia melakukan umrah sebagai penggantinya dari tempat miqat yang dia berihram sebelumnya, dan ia harus membayar dam yaitu menyembelih kambing domba yang berumur enam bulan atau lebih, atau kambing kacang yang sudah berumur satu tahun atau lebih, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada orang-orang miskin di kota Makkah.

Adapun jika ia belum bertahallul dari umrahnya maka ia harus menyempurnakan umrahnya, thawaf, sa’i, dan tahallul dari umrahnya setelah memotong rambut kepalanya. Yang jelas, umrahnya tidak batal hanya karena haid.


Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Baca juga : Kunci Kemenangan dan Kehinaan Umat Islam dan Kaum Muslimin  

Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmiah Dan Fatwa 11/323.

Posting Komentar untuk "Hukum Menghentikan Ibadah Umroh Karena Haid (Datang Bulan)"