Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencium Tangan dan Menunduk, Bolehkah?


Pertanyaan 1: Apakah hukumnya mencium tangan? Apakah hukumnya mencium tangan orang yang mempunyai keutamaan seperti guru dan semisalnya? Apakah hukumnya mencium tangan paman dan selainnya yang sudah berusia lanjut? Apakah mencium tangan kedua orang tua dilarang secara syar'i? Sebagian orang menyebutkan bahwa hal itu mengandung keburukan.

Jawaban 1: Kami berpendapat bolehnya hal itu, apabila tujuannya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tua, ulama, orang terhormat dan yang berusia lanjut dari karib kerabat dan yang lain. Ibnul A'rabi telah mengarang satu risalah dalam sebuah kitab tentang hukum mencium tangan dan semisalnya, yang berjudul muraja'ah.

Baca juga : Imam Syafii Mengingkari Aliran Sufi  

Apabila mencium tangan ini ditujukan kepada karib kerabat yang berusia lanjut dan orang yang mempunyai keutamaan (ulama) maka hal itu untuk menghormati, bukan merupakan keburukan dan bukan pula kejelekan. Kami telah melihat sebagian guru kami mengingkari hal itu dan melarangnya. Hal itu karena sifat tawadhu' dari mereka, bukan karena mengharamkan nya. Wallahu A'lam.

Pertanyaan 2: Apakah hukumnya terhadap kebiasaan menundukkan kepala dan mencium lutut untuk Ahlul Bait (Keturunan Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam, sayiid, asyraf)? Atau melakukan beberapa tindakan yang mengisyaratkan kesucian mereka seperti berdesakan untuk mendapatkan sisa air wudhu mereka dan semisal yang demikian itu?

Jawaban 2: Menunduk ini termasuk ibadah karena ia menyerupai ruku' yang merupakan bagian dari shalat. Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam pernah ditanya tentang seseorang yang bertemu saudaranya, apakah ia menunduk untuknya? Beliau menjawab: 'Tidak'. Dikatakan: Apakah ia menciumnya? Beliau menjawab: 'Tidak.' Dikatakan: Apakah ia memegang tangannya dan menyalaminya? Beliau menjawab: 'Ya.'[1] Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan yang lainnya dengan sanad yang shahih.

Demikian pula mencium lutut dipandang sebagai keburukan yang dianggap mengagungkan makhluk, sekalipun orang tersebut adalah ahlul bait, dan Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wassalam telah bersabda:

قال رسول الله
(لاَفَضْلَ لِعَرَبِيٍّ عَلَى عَجَمِيٍّ إِلاَّ بِالتَّقْوَى)

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: "Tidak ada keutamaan bagi bangsa arab atas bangsa ajam (non arab), kecuali dengan taqwa."[2]

Tidak boleh melakukan tindakan atau perilaku yang merupakan taqdis (pensucian) terhadap mereka: seperti mengambil berkah dengan sisa air wudhu mereka, mengusap pakaian dan anggota tubuh mereka. Semua itu tidak boleh karena mereka adalah manusia. Telah diriwayatkan dari Ja'far Shadiq Radiallahu’anhum bahwa ia berkata yang maknanya: 'Sesungguhnya Allah Subhanahuwata’alla mengangkat orang yang taqwa lagi beriman sekalipun ia adalah seorang hamba dari Habasyah (Ethiopia) dan merendahkan derajat orang yang durhaka (maksiat) atau kafir sekalipun ia adalah seorang syarif dari suku Quraisy. Kemuliaan mereka di tentukan dengan taqwa, berdasarkan firman Allah Subhanahuwata’alla:

Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal (QS. Al-Hujuraat:13)


Baca juga : Kondisi Manusia di Alam Barzah   

Wallahu A'lam.


[1] HR. At-Tirmidzi2728 dan Ibnu Majah 3702 dan at-Tirmidzi berkata: Hasan shahih.
[2] HR. Ahmad dalam Musnad 5/411, al-Baihaqi dalam Syu'abul iman 4774. al-Haitsami berkata dalam Majma' 3/266: Diriwayatkan oleh Ahmad dan perawinya shahih. Dan hadits tersebut dalam riwayat Thabrani dalam al-Kabir 18/12 (16) dengan lafazh (dan tidak ada keutamaan bagi yang berkulit hitam atas yang berkulit putih...'

Posting Komentar untuk "Hukum Mencium Tangan dan Menunduk, Bolehkah?"