Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid, Bolehkah?


Pertanyaan: Apabila guru al-Qur`an sedang haid atau nifas, bagaimana ia mengajar al-Qur`an bagi para siswi nya?

Jawaban: Biasanya wanita yang sedang nifas diberikan cuti selama masa nifas, sama saja baik ia seorang guru atau siswi. Apabila ia terpaksa mengajar atau belajar, ia bisa menjaga bacaan siswi dan mendengarkan mereka. Di saat keliru, ia membetulkan kesalahan dengan kata-kata atau isyarat. Ia boleh meletakkan mushhaf di atas meja dan membalik lembaran dengan kayu kecil dan semisalnya. Kemudian siswi meneruskan bacaan dengan memandang pada mushhaf dan ia duduk di atas kursi, atau di atas meja, bersama temannya. Hal itu berdasarkan hadits yang berbunyi:

قال رسول الله 
(لاَ يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلاَ الْحَائِضُ شَيْئًا مِنَ الْقُرْآنِ )

Rasulullah Salallahu’alaihi wassalam bersabda: 'Orang yang junub dan wanita yang haid tidak boleh membaca al-Qur`an."[1] Diriwayatkan oleh Ahshabus Sunan dan dipandang gharib oleh at-Tirmidzi dan ia menyebutkan bahwa ia adalah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat dan tabiin serta ulama generasi sesudahnya.

Baca juga : Bentuk Kesyirikan dalam Asmaul Husna dan Sifat Allah    

Akan tetapi sebagian ulama membolehkan bagi yang haid untuk membaca al-Qur`an bila ia takut lupa terhadap hapalan yang akan di ujikan atau materi mengajar yang wajib, dan ia boleh membaca sebagian ayat sebagaimana boleh berzikir dan berdoa dengan ayat-ayat yang disebutkan dalam wirid. Dan hal itu karena hadits-hadits yang melarang membaca al-Qur`an bagi yang junub dan haid tidak terlepas dari perselisihan, karena itulah sebagian ulama berbeda pendapat baik secara terbuka atau isyarat. Wallahu A'lam.

Syaikh Abdullah bin Jibrin – Jawaban-jawaban fikih terhadap pertanyaan pendidikan dan pengajaran. Hal. 104-105, disusun oleh Abdul Aziz al-Musainid.


[1] HR. At-Tirmidzi 131, Ibnu Majah 595 dan 596, ad-Daraquthni 1/117-118, 2/87, al-Baihaqi dalam al-Kubra 422, 1375.. sebagian ulama menshahihkan hadits ini seperti Syaikh Ahmad Syakir dalam ta'liqnya terhadap Sunan at-Tirmidzi 1/237, 138 (131) dan didha'ifkan oleh Syaikh Albani dalam Irwaul Ghalil 1/206-210 (192). Lihat: Talkhisul Khabir 1/138 (183) dan Faidhul Qadir (6/543-544).

Posting Komentar untuk "Hukum Membaca Al-Quran Bagi Wanita Haid, Bolehkah?"