Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Ikut Perlombaan di Media Cetak dan Online, Bolehkah?


Pertanyaan: Apakah hukumnya membeli surat kabar dengan tujuan supaya menang perlombaan, kuis ataupun undian yang diadakan oleh surat kabar tersebut, dimana pemenang nya akan mendapat hadiah uang bagi sebagai imbalan? Perlu diketahui bahwa perlombaan ini merupakan terdiri dari beberapa pertanyaan umum dan diselingini beberapa pertanyaan agama?

Jawaban: Perlombaan-perlombaan yang diadakan di beberapa surat kabar ini, tujuannya adalah memperbanyak oplah penjualan surat kabar dan promosi baginya. Tujuannya bukan untuk menyebarkan ilmu. Maka tidak boleh ikut serta, karena hal itu termasuk memakan harta manusia dengan cara yang batil, karena mengandung unsur judi. Terkadang koran-koran dan majalah-majalah yang mengadakan perlombaan ini memuat berita-berita atau isuu-isu yang sensitif, dan ingin menyebarkannya, maka harus berhati-hati darinya dan tidak mengikuti perlombaan tersebut.

Baca juga :
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa 5/182-183.

Posting Komentar untuk "Hukum Ikut Perlombaan di Media Cetak dan Online, Bolehkah?"