Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Memelihara Anjing bagi Muslim?


Pertanyaan: Saya memelihara beberapa ekor anjing dan bukan termasuk jenis anjing pemburu yang terkenal. Apakah hasil buruannya saat berburu termasuk halal atau haram? Dan apakah hukumnya memelihara seperti hewan ini?

Jawaban: Tidak boleh bagi seseorang memelihara anjing kecuali ia adalah anjing untuk berburu atau menjaga ladang atau menjaga ternak, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits Nabi.[1]

Baca juga : Adab Menjenguk Orang Sakit Sesuai Alquran dan Sunah  

Anjing yang disinggung oleh penanya ini, jika ia memeliharanya untuk melatihnya berburu hingga ia pandai berburu, maka hukumnya tidak mengapa, berdasarkan firman Allah:

dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang-binatang buas yang telah kamu ajarkan dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertaqwalah kepada Allah sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya". (QS. 5:4)

Adapun apabila ia memeliharanya hanya semata-mata hobi saja maka hukumnya haram atasnya dan berkurang pahalanya setiap hari satu qirath.

Dalam kesempatan ini saya ingin memperingatkan perbuatan kebanyakan orang kaya memelihara anjing di rumah mereka. bahkan bisa jadi mereka membelinya dengan harga yang sangat mahal. Padahal Nabi e: Melarang jual beli anjing.[2] Mereka melakukan hal itu karena meniru orang non muslim. Dan sudah jelas diketahui bahwa meniru non muslim pada sesuatu yang diharamkan atau termasuk kekhususan mereka adalah perkara yang tidak boleh, berdasarkan sabda Nabi:

قال رسول الله
((مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ))

Rasulullah bersabda: 'Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari mereka."[3]


Nasehat saya kepada mereka: agar mereka bertaqwa kepada Allah, menjaga uang mereka, memelihara pahala mereka agar tidak berkurang, dan hendaklah mereka meninggalkan anjing-anjing ini dan bertaubat kepada Allah, dan barangsiapa yang bertaubat niscaya Allah menerima taubatnya.

Syaikh Muhammad al-Utsaimin –Nur 'ala Darb – Maktabah adh-Dhiya` hal 74.


[1] HR. al-Bukhari 2322 dan Muslim 1571-1575.
[2] HR. al-Bukhari 2237 dan Muslim 1567.
[3] HR. Abu Daud 4031, Ahmad 2/50, 92 dengan tambahan padanya, ath-Thabrani dalam Ausath 8327, dan ia adalah hadits hasan. Lihat: Fathul Bari 10/271, Majma' Zawaid 10/271, Faidhul Qadir 6/104-105.


Posting Komentar untuk "Bolehkah Memelihara Anjing bagi Muslim?"