Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kiat-kiat agar Keluarga Harmonis sesuai Ajaran Islam


Rumah tangga yang dibina bisa saja kandas di tengah jalan apabila suami istri tidak pandai mengantisipasi problem yang muncul menghadang perjalanannya.

Karena problem pasti akan datang, tinggal setiap pihak perlu tahu perkara apa saja yang dapat memicunya, yang dapat merusak hubungan keduanya, dan bagaimana sikap yang tepat saat ada masalah.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Maliki  

Membanding-bandingkan keadaan diri atau pasangan hidup dengan orang lain termasuk sebab terbesar yang merusak kehidupan rumah tangga. Bisa jadi, sikap ini datang dari pihak suami. Tergambar pada dirinya sosok wanita lain yang punya kelebihan yang tidak didapatkan pada istrinya. Padahal apabila ia melihat hakikatnya, bisa jadi ia dapati istrinya memiliki sifat-sifat yang puluhan wanita tidak mampu memilikinya. Akan tetapi, memang jiwa itu selalu berhasrat untuk beroleh sesuatu yang jauh, yang dalam anggapannya terkumpul pelbagai sifat kebagusan yang tidak ada pada apa yang telah dimilikinya. Ibarat rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri. Kenyataannya, tidak lain hanya fatamorgana.

Sikap membandingkan bisa pula datang dari pihak istri, di mana ia membandingkan hidupnya dengan kehidupan wanita lain, membandingkan suaminya dengan suami orang lain.

“Fulanah bisa begini, bisa begitu…. Diberi ini dan itu oleh suaminya…. Sementara aku…? ”, secara terus-menerus kalimat seperti itu ia ulang-ulang di depan suaminya hingga suaminya jengkel.

Orang Arab mengatakan, “Bagi lelaki yang ingin menikah, hendaklah ia tidak memilih tipe wanita; annanah, hannanah, dan mannanah.”

· Annanah adalah wanita yang banyak menggerutu dan berkeluh kesah, setiap saat dan setiap waktu, dengan atau tanpa sebab.

· Hannanah adalah wanita yang banyak menuntut kepada suaminya, ia tidak ridha apabila diberi sedikit. Ia suka membandingkan suaminya dengan lelaki lain.

· Mannanah adalah wanita yang suka mengungkit-ungkit apa yang dilakukannya terhadap suaminya. Misal dengan mengatakan, “Aku telah lakukan ini dan itu karena kamu….”

Betapa banyak perbuatan membanding-bandingkan tersebut dapat merobohkan bangunan rumah tangga. Seorang muslim semestinya ridha dengan apa yang ditetapkan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla untuknya. Hendaklah ia percaya bahwa siapa yang membanding-bandingkan keadaannya dengan orang lain, niscaya ia akan menganggap kurang apa yang ada padanya, Karena kesempurnaan itu sesuatu yang sulit diperoleh. Orang yang suka membanding-bandingkan keadaannya dengan orang yang di atasnya, ia tidak bisa mensyukuri apa yang diberikan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla kepadanya. Padahal sebenarnya masih banyak orang yang keadaannya berada jauh di bawahnya, yang karenanya ia patut memuji dan bersyukur kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla atas karunia -Nya.

Pokok masalah sekarang bukanlah banyaknya harta yang dimiliki, bisa melancong dari satu tempat ke tempat lain, pakaian-pakaian yang indah, perabot-perabot yang mewah, dan semisalnya. Akan tetapi, masalahnya adalah kelapangan jiwa menerima pembagian Allah Shubhanahu wa ta’alla serta sebuah rumah yang tegak di atas cinta dan kasih sayang. Apabila semua itu sudah terkumpul, apa lagi yang diinginkan? Mengapa harus menyibukkan diri mengamati keadaan orang lain hingga mengundang kesedihan dan kegundahgulanaan jiwa? Berikut ada beberapa langkah-langkah agar keharmoisan dapat terjaga:

1. Menyembunyikan Masalah dari orang Lain

Andai terjadi “keributan” di antara suami istri, seorang yang cerdas adalah yang menjadikan problemnya sebagai sesuatu yang disimpan dan dirahasiakan dari orang lain, ia tidak akan menampakkannya. Hal ini karena problem di antara suami istri sebenarnya pemecahannya mudah, namun apabila sampai diketahui pihak luar, niscaya semua orang akan “mengulurkan timbanya”, hingga rusaklah cinta dan jauhlah yang semula dekat serta tercerai-berailah keutuhan.

Karena itulah, hendaknya perkara ini menjadi pegangan yang disepakati di awal pernikahan suami istri, yaitu apabila di kemudian hari sampai terjadi perselisihan di antara keduanya, hendaknya tidak ditampakkan kepada seorang pun, siapa pun dia. Hal ini karena jika sebagian orang ikut campur dalam masalah keduanya, justru lebih merusak daripada memperbaiki, walaupun itu kerabat istri sendiri. Bisa jadi, ia melakukannya karena dorongan semangat membela keluarga.

Ada beberapa hal yang biasa dilakukan oleh sebagian orang, yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya. Perbuatan ini termasuk dosa besar. Oleh karena itu, seorang muslim harus berhati-hati agar tidak menjadi orang yang bersifat demikian sehingga ia berhadapan dengan ancaman yang keras, Nabi Muhammad Shalallahu ‘alihi wassallam bersabda,

(( وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا )) 
[ رواه أحمد ]

“Siapa yang merusak seorang wanita dari suaminya, ia tidak termasuk golongan kami.” (HR. Ahmad 2/397, sanadnya sahih sebagaimana dinyatakan demikian dalam ash-Shahihah no. 324)

Betapa banyak masalah yang kecil di antara suami istri menjadi besar karena adanya sebagian orang yang terus-menerus “meniup api”. Seorang wanita datang dan berkata kepada si istri, “Kamu jangan mau mengalah… Kamu jangan mau dibodoh-bodohi…. Minta dong ini dan itu sama suamimu! Masa hidupmu begini begini saja?”

Demikianlah, kalimat-kalimat ini akan merusak dan mengguncang ketenteraman rumah tangga.

Terkadang yang turut andil merobohkan rumah tangga adalah ibu atau saudara perempuan istri. Oleh karena itu, seorang istri hendaknya tidak lemah akalnya sehingga menghancurkan rumah tangganya karena ucapan orang-orang, yang terkadang mereka berbuat demikian karena hasad terhadap kehidupannya.

Kemudian, perlu disadari bahwa menampakkan perselisihan yang ada di antara suami istri kepada orang lain termasuk hal yang menjatuhkan kewibawaan suami istri di hadapan orang lain dan di depan anak-anak. Maka dari itu, suami istri tidak baik bertengkar atau adu mulut dalam sebuah masalah di depan anak-anak. Hal ini termasuk yang menjatuhkan kepribadiannya di mata anak-anak dan akan bermudarat karena membuat cacat bagi tarbiyah mereka. Setiap pihak harus menjaga agar kehormatan pasangannya tidak jatuh di depan anak-anak. Apabila anak-anak tidak lagi segan kepada ayah atau ibunya, lantas bagaimana bisa tarbiyah mereka akan berhasil di saat pihak yang disegani anak sedang bepergian (tidak di rumah)?

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Hanafi

2. Muamalah di Antara Keduanya

Suami istri janganlah jual mahal untuk memaafkan pasangannya ketika salah satunya meminta maaf dan meminta keridhaan. Seorang istri tidak boleh bersikap angkuh dan tinggi hati untuk mengakui kesalahannya di depan suaminya, seorang suami pun tidak boleh kaku dan keras hati. Apabila istri sudah mengakui kesalahannya, hendaklah berlapang dada, selama masalahnya tidak mencacati agama dan akhlak. Demikian pula ketika suami bersalah, dia tidak boleh merasa gengsi untuk meminta maaf.


Namun, perlu diketahui, apabila seorang istri buruk akhlaknya, seorang suami hendaknya tidak menahannya dalam ikatan pernikahan, karena perempuan seperti itu lebih banyak merusak daripada memperbaiki, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( ثَلاَثَةٌ يَدْعُوْنَ فَلاَ يُسْتَجَابُ لَهُمْ: رَجُلٌ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ سَيِّئَةُ الْخُلُقِ فَلَمْ يُطَلِّقْهَا….))
 [ رواه الحاكم ]

“Tiga golongan yang apabila berdoa maka Allah tidak akan mengabulkan doa mereka, (di antaranya) seorang lelaki yang memiliki istri berakhlak buruk, namun ia tidak mau menceraikannya….” (HR. al-Hakim 2/302, sanadnya sahih secara zahir, kata al-Imam Albani t dalam ash-Shahihah no. 1805 )

Seorang istri hendaknya menyadari bahwa berkhidmat kepada suami adalah sesuatu yang tidak boleh dilalaikannya. Karena itulah, seorang istri harus menunaikan pekerjaan-pekerjaan yang dibutuhkan di rumah suaminya.

Ia tunduk kepada suaminya, tidak boleh mengangkat diri di hadapannya. Jangan ia menafsirkan perintah suami kepadanya sebagai penghinaan terhadapnya. Bisa jadi, si suami memerintahkannya melakukan sesuatu dalam rumahnya, apa pun bentuknya, selama tidak bertentangan dengan agama atau mencacati akhlak, ini termasuk dalam keumuman haknya terhadap istri. Oleh karena itu, janganlah si istri merasa congkak untuk mematuhinya dan menafsirkannya sebagai bentuk penghinaan terhadap dirinya.

Penting untuk diketahui bahwa kehidupan suami istri tidak bisa berjalan sesuai dengan yang diinginkan apabila keduanya bersikap keras, salah satunya harus ada yang lunak/lembut. Tentu, tidak diragukan bahwa itu adalah istri! Kehidupan suami istri tidak bisa berjalan baik melainkan dengan seorang suami yang kuat dan seorang istri yang tahu bahwa ia wanita yang lemah, itulah sebabnya lelaki dijadikan sebagai qawwam bagi wanita, karena lelaki kuat dan wanita lemah. Pihak yang lemah butuh sandaran yang kuat, tempat ia berlindung dan bertumpu di kala sulit. Allah Shubhanahu wa ta’alla berfirman,

قال الله تعالى: ﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ ٣٤ ( [النساء: 34]

“Kaum lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita dikarenakan Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Oleh sebab itu, wanita yang salehah adalah wanita yang taat kepada Allah lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka. Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka dan pukullah mereka….” (an-Nisa: 34)

Jangan sampai seorang istri senang apabila suaminya lemah, tidak bisa menegakkan urusan istrinya, dan tidak dapat mengayomi istrinya, Inilah fitrah. Lantas, mengapa ada saja orang yang lari dan merasa sombong untuk mengakuinya? Padahal keberadaan lelaki sebagai pihak yang kuat tidak berarti ia bersifat zalim. Kuatnya kepribadian tidaklah sama dengan kezaliman dan kekakuan.

Istri salehah adalah yang tahu besarnya kadar suaminya dan besarnya hak suami terhadap dirinya. Oleh karena itu, ia tidak henti-hentinya mencurahkan upaya guna memberikan kelapangan dan kebahagiaan bagi suaminya. Renungkanlah sabda Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهَا ))
 [ رواه أحمد ]

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain niscaya aku akan memerintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya hak suami terhadapnya.” (HR. Ahmad 4/381, dinyatakan sahih dalam Irwa’ul Ghalil no. 1998 dan ash-Shahihah no. 3366)
Demikian pula sabda beliau,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( لاَ يَصْلُحُ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لِبَشَرٍ، وَلَوْ صَلُحَ لِبَشَرٍ أَنْ يَسْجُدَ لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا مِنْ عِظَمِ حَقِّهِ عَلَيْهِ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَوْ كَانَ مِنْ قَدَمِهِ إَلَى مَفْرَقِ رَأْسِهِ قُرْحَةٌ تَجْرِي بِالْقَيْحِ وَالصَّدِيْدِ، ثُمَّ اسْتَقْبَلَتْهُ فَلَحِسَتْهُ مَا أَدَّتْ حَقَّهُ))
 [ متفق عليه ]

“Tidak pantas seorang manusia sujud kepada manusia yang lain. Seandainya pantas seorang manusia sujud kepada yang lain niscaya aku perintahkan seorang istri untuk sujud kepada suaminya karena besarnya haknya suami terhadapnya. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, seandainya pada telapak kaki suaminya sampai ke belahan rambutnya ada luka yang mengucurkan nanah bercampur darah, kemudian si istri menghadapi luka-luka tersebut lalu menjilatinya, niscaya ia belum purna menunaikan hak suaminya.” (HR. Ahmad 3/159, dinyatakan sahih oleh al-Haitsami 4/9, al-Mundziri 3/55, dan Abu Nu’aim dalam ad-Dala’il no. 137. Lihat catatan kaki Musnad al-Imam Ahmad 10/513, cet. Darul Hadits, Kairo)

Hadits ini adalah keterangan yang paling agung tentang besarnya hak suami terhadap istrinya. Yang mengherankan adalah apabila ada istri yang melewati dalil ini, namun ia tidak berhenti di hadapannya dengan merenungkannya dan merasa takut apabila tidak mengamalkan tuntutannya!

Wajib bagi istri membaguskan pergaulannya dengan suaminya, ia menjaga rahasianya, Ia menjaga hartanya karena ia diamanati oleh suaminya. Janganlah ia membuka penutup tubuhnya (hijabnya) di hadapan lelaki selain suaminya. Ia mendidik anak-anaknya agar hormat terhadap ayah mereka. Janganlah ia bersifat kaku. Apabila suaminya membantunya dalam pekerjaannya atau memberinya hadiah misalnya, hendaklah ia mensyukuri apa yang dilakukan oleh suaminya. Ia puji suaminya dengan kebaikan dan jangan ia cela apa yang diberikan oleh suaminya. Jangan menganggap jelek apa yang dilakukan oleh suami untuknya dan anak-anaknya. Selain itu, wajib bagi istri mencari sisi-sisi yang mengundang ridha suami, lalu ia bersegera melakukannya.

Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman  

Istri hendaklah menjadi penolong suami dalam hal menjaga iffah (kehormatan diri) dan menghalanginya dari godaan. Oleh karena itu, ia tidak boleh meninggalkan tempat tidur suaminya dan “menghalangi dirinya” dari suaminya. Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam bersabda:

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِذَا دَعَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَلَمْ تَأْتِهِ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ))
 [ متفق عليه ]

“Apabila seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya, namun si istri tidak mendatangi suaminya, lalu si suami bermalam dalam keadaan marah kepadanya, niscaya para malaikat akan melaknat si istri sampai pagi hari.” (HR. al-Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 3526)

Hendaklah istri berteman dengan suaminya di dunia dengan cara yang ma’ruf. Hendaknya ia melakukan apa yang dicintai oleh suaminya walaupun ia sendiri tidak menyukainya. Hendaknya ia juga menjauhi segala sesuatu yang tidak disukai oleh suaminya walaupun ia sendiri sebenarnya menyenanginya, demi mengharapkan pahala dari Allah Shubhanahu wa ta’alla dan menghadirkan rasa bahwa suaminya adalah tamu di sisinya yang hampir-hampir pergi meninggalkannya, sehingga ia tidak mau menyakitinya dengan ucapan atau perbuatan. Nabi s bersabda,

(( لاَ تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا فِي الدُّنْيَا إِلاَّ قَالَتْ زَوْجُهَا مِنَ الْحُوْرِ الْعِيْنِ: لاَ تُؤْذِيْهِ، قَتَلَكِ اللهُ! فَإِنَّمَا هُوَ عِنْدَكِ دَخِيْلٌ يُوْشِكُ أَنْ يُفَارِقَكِ إِلَيْنَا )) [رواه الترمذي]

Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan istri suaminya dari kalangan hurun ‘in 1 akan mengatakan, “Jangan engkau sakiti dirinya, qatalakillah! 2 Karena dia hanya tamu di sisimu dan sekadar singgah. Hampir-hampir ia akan berpisah denganmu untuk bertemu kami.” (HR. at-Tirmidzi no. 1174 dan Ibnu Majah no. 204, dinyatakan sahih dalam Shahih at-Tirmidzi)

Hendaklah seorang wanita mengetahui bahwa istri yang paling utama adalah yang selalu menganggap besar apa yang dilakukan oleh suaminya kepadanya walaupun sebenarnya kecil. Ia menyebut-nyebut suaminya di hadapan banyak orang dengan kebaikan walaupun sebenarnya suaminya kurang memenuhi haknya. Hendaknya ia yakin bahwa dengan berbuat demikian, kesudahan yang baik akan kembali kepadanya.

Istri harus bersih hatinya terhadap suaminya, walaupun mungkin suami kurang memenuhi haknya. Kalaupun suatu saat ia bermaksud menyampaikan kekurangan tersebut, maka dilakukannya dengan perlahan dan santun tanpa menyakiti suaminya, dengan mencari waktu yang tepat, di saat kosong pikiran dan dada lapang. Karena maksudnya menyampaikan bukanlah untuk mendebat suami atau menjadikannya lawan, tapi maksudnya adalah terlaksananya tujuan dan berbuah apa yang diinginkan.

Adapun suami, ia harus menjadi seorang yang penuh kasih sayang kepada istrinya. Ia syukuri apa yang dilakukan oleh istrinya untuknya, berupa melayaninya di rumah, menjaga anak-anaknya, serta menyimpan rahasianya. Hendaklah ia membantu istrinya dalam melakukan tugas-tugas tersebut dan membesarkannya di hadapan anak-anak, memujinya dengan kebaikan, memberikan nafkah kepadanya dengan nafkah yang membuatnya tidak lagi meminta kepada yang lain, apabila memang suami memiliki kelapangan. Ia tidak mencela istrinya dengan celaan yang melukai rasa malunya dan perasaannya sebagai perempuan, atau menyifatinya dengan sifat yang buruk. Nabi Muhammad Shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya,

سئل رسول الله صلى الله عليه وسلم يا رَسُوْلَ اللهِ ، مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ؟ قَالَ: (( أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ، وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّح ْوَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِي الْبَيْتِ )) [ رواه أبو داود ]

“Wahai Rasulullah, apakah hak istri salah seorang dari kami dari suaminya?” Rasulullah n menjawab, “Engkau beri makan istrimu jika engkau makan dan engkau beri pakaian jika engkau berpakaian. Jangan engkau pukul wajahnya, jangan engkau menjelekkannya3, dan jangan menghajr/memboikotnya kecuali dalam rumah4.” (HR. Abu Dawud no. 2142, dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh Muqbil t dalam al-Jami’ush Shahih, 3/86)


Suami hendaknya menyadari bahwa kemuliaan istri adalah kemuliaannya juga, maka alangkah anehnya jika dia justru menghina istrinya?

Wajib bagi suami membaguskan pergaulannya dengan istrinya. Ia menegakkan istrinya di atas ketaatan kepada Allah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, mencegah dari istrinya seluruh ucapan dan perbuatan yang bisa mencacati rasa malunya, baik ucapan/perbuatan yang didengar maupun yang dilihat, karena istrinya akan menjadi pendidik bagi anak-anaknya, akan menjadi contoh bagi putri-putrinya, dan sebagai pembimbing bagi anak-anaknya di saat suami tidak ada. Istrilah yang paling sering bergaul dengan anak-anak karena suami tersibukkan dengan mencari penghidupan.

Seharusnya, suami memuliakan istrinya di hadapan anak-anaknya sehingga mereka segan kepada ibunya dan menghormatinya. Apabila sampai ia “menjatuhkan” ibunya di depan mereka, mereka akan mendurhakai ibunya. Apabila hal itu terjadi, anak-anak akan bertindak-tanduk yang buruk, saat ayahnya tidak di rumah, karena tidak ada orang yang mereka takuti. Suami harus berlaku lembut dalam memberikan pengajaran dan pengarahan kepada istrinya, tidak keras dan kaku, atau dengan marah, atau dengan penghinaan. Nabi Muhammad Shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda,

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا وَخِيَارُكُمْ خِيَارُكُمْ لِنِسَائِهِمْ )) [رواه الترمذي]

“Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling bagus akhlaknya. Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya.”5 (HR. at-Tirmidzi no. 1172, dinyatakan hasan dalam ash-Shahihul Musnad 2/336—337)
Beliau juga bersabda tentang diri beliau sebagai teladan bagi para suami,


(( وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ )) 
[ رواه الترمذي ]

“Aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap istri-istriku.” (HR. at-Tirmidzi, dinyatakan sahih dalam ash-Shahihah no. 285)

Tidaklah yang kita maksudkan dengan mencintai istri adalah membiasakan istri hidup sebagai “nyonya besar” yang hanya bisa memerintah dan bermalas-malasan. Wanita yang menghabiskan siangnya dengan tidur dan di malam hari begadang, pindah dari satu restoran ke restoran lain, nongkrong di kafe, melancong dari satu tempat ke tempat lain, shopping atau sekadar jalan-jalan di mal, tidak pernah masak, tidak pernah membersihkan rumah, tidak ada perhatian terhadap suami dan anak-anak, serta tidak peduli dengan keadaan rumah. Kalau seperti ini keadaan seorang istri, lalu untuk apa seseorang menikah? Apa sekadar simbol saja bahwa ia sudah berstatus menikah?

Suami memikul tanggung jawab yang besar apabila membiasakan atau membiarkan istrinya berada di atas jalan yang jelek tersebut, kelak ia akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah Shubhanahu wa ta’alla. Maka dari itu, sebelum semuanya terlambat hendaknya ia “membenahi” istrinya.

Jadi, cinta tidak berarti memanjakan istri dengan dunia dan mempersilakannya berbuat semaunya. Tetapi cinta adalah membimbing tangannya dan mengarahkannya kepada kebaikan dengan penuh kelembutan.

Suami tidak boleh menganggap enteng apabila istrinya berbuat dosa atau melakukan sesuatu yang tercela dalam kebiasaan manusia. Jangan ia berdalih dengan kata “kasihan” untuk memperingatkan istrinya dari perbuatan salah atau menyimpang. Bahkan, apabila perlu, ia memberikan hukuman yang mendidik.

Suami harus punya rasa cemburu terhadap istrinya sehingga tidak membiarkan istrinya tabarruj (bersolek) dan bercampur baur dengan lelaki ajnabi atau membiarkan istrinya keluyuran, keluar masuk rumah semaunya. Suami yang tidak cemburu kepada istrinya dan membiarkan istrinya bermaksiat kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla adalah dayyuts.

Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris  

Suami harus menyadari, segigih apa pun upayanya untuk memperbaiki istrinya, tetaplah pada diri sang istri ada kekurangan dan cacat. Hanya saja, selama cacat itu bukan dalam hal agama dan akhlak, hendaklah suaminya bersabar menghadapinya, karena memang mustahil ia bisa mendapatkan wanita yang sempurna, sama sekali tidak memiliki kekurangan dari satu sisi pun. Nabi Muhammad Shalallhu ‘alaihi wasallam bersabda,


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا، فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلْعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإنْ ذَهَبْتَ تُقيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاء خَيْرًا )) [ متفق عليه ]


“Mintalah wasiat untuk berbuat kebaikan kepada para wanita (istri), karena mereka diciptakan dari tulang rusuk. Sungguh, bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Apabila engkau memaksa untuk meluruskan tulang rusuk itu, niscaya engkau akan mematahkannya. Namun, apabila engkau biarkan, ia akan terus-menerus bengkok. Oleh karena itu, mintalah wasiat kebaikan dalam hal para istri.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Muhammad Shalallhu ‘alaihi wasallam juga bersabda,


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( الْمَرْأَةُ كَالضِلْعِ، إِنْ أَقَمْتَهُ كَسَرْتَهُ وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَفِيْهَا عِوَجٌ )) [ متفق عليه ]

“Wanita itu seperti tulang rusuk. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang dengannya, hanya saja padanya ada kebengkokan.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam sebuah riwayat al-Imam Muslim disebutkan dengan lafadz,


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلَعٍ، لَنْ تَسْتَقِيْمَ لَكَ عَلَى طَرِيْقٍ، فَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ بِهَا وَبِهَا عِوَجٌ، وَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهَا كَسَرْتَهَا وَكَسْرُهَا طَلاَقُها )) [ متفق عليه ]

“Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk sehingga ia tidak akan terus-menerus lurus untukmu di atas satu jalan. Jika engkau bernikmat-nikmat dengannya, engkau bisa melakukannya, namun padanya ada kebengkokan. Jika engkau memaksa meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Patahnya adalah talaknya.”6
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda,


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِنَّمَا النَّاسُ كَإِبِلٍ مِائَةً لاَ تَكَادُ تَجِدُ فِيْهَا رَاحِلَةً )) [ متفق عليه ]

“Manusia itu hanyalah seperti seratus ekor unta, hampir-hampir dari seratus ekor tersebut engkau tidak dapatkan seekor pun yang bagus untuk ditunggangi.” (HR. al-Bukhari no. 6498 dan Muslim no. 2547)

Maksud hadits di atas, kata al-Imam al-Khaththabi, “Mayoritas manusia itu memiliki kekurangan. Adapun orang yang punya keutamaan dan kelebihan jumlahnya sedikit sekali. Oleh karena itu, mereka yang sedikit itu seperti keberadaan unta yang bagus untuk ditunggangi dari sekian unta pengangkut beban.” (Fathul Bari, 11/343)

Al-Imam an-Nawawi menyatakan, “Orang yang diridhai keadaannya dari kalangan manusia, yang sempurna sifat-sifatnya, indah dipandang mata, kuat menanggung beban (itu sedikit jumlahnya).” (Syarhu Shahih Muslim, 16/101)

Ibnu Baththal juga menyatakan hal serupa tentang makna hadits di atas, “Manusia itu jumlahnya banyak, namun yang disenangi dari mereka jumlahnya sedikit.” (Fathul Bari, 11/343)

Demikianlah… Sebagai akhir, hendaknya diketahui bahwa siapa yang telah menikah berarti ia telah menjaga dirinya. Maka dari itu, hendaknya ia bertakwa kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla sebagai Rabbnya, dengan tidak berbuat yang diharamkan. Hendaknya ia menjadi seorang ‘afif, yang membatasi pandangan matanya hanya kepada pasangannya yang sah. Karena di dalam pernikahan ada ketenangan bagi jiwa, dapat meredam syahwat yang menyimpang dan menjauhkan dari yang haram, bersama seseorang yang merupakan miliknya sendiri, yang telah diizinkan oleh Dzat Yang Maha Penyayang, Yang Maha tahu apa yang tersembunyi dalam dada. Hendaknya ia bersyukur kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla atas nikmat -Nya yang tiada terhitung, Dia telah memberikan sesuatu yang halal kepadanya dan menjaganya dari yang haram.

Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salllam bersabda,


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفَ الدَّيْنِ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِيْمَا بَقِيَ )) [ رواه الطبراني في الأوسط ]

“Apabila seorang hamba telah menikah, sungguh ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Maka dari itu, hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam separuh yang tersisa.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Ausath [1/162/1], hadits ini hasan sebagaimana keterangan asy-Syaikh al-Albani dalam ash-Shahihah no. 625)


Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla agar menegakkan rumah tangga kita di atas kebahagiaan, penuh sakinah, mawaddah dan warrahmah, serta menjadikan kita sebagai orang-orang yang terbimbing. Amin ya Mujibas Sa’ilin.

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.



Catatan Kaki:

1. Al-hur jamak dari al-haur, yaitu wanita-wanita penduduk surga yang lebar matanya, bagian yang putih dari matanya sangat putih dan bola matanya sangat hitam. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/283—284).

2. Artinya secara harfiah, “Semoga Allah l membunuhmu, melaknat, atau memusuhimu.” Namun, maknanya untuk menyatakan keheranan dan tidak dimaksudkan agar hal tersebut terjadi.

3. Maksudnya, mengucapkan ucapan yang buruk kepada istri, mencaci makinya atau mengatakan kepadanya, “Semoga Allah menjelekkanmu”, atau ucapan semisalnya. (Aunul Ma’bud, Kitab an-Nikah, bab “Fi Haqqil Mar’ah ‘ala Zaujiha”).

4. Memboikot istri dilakukan ketika istri tidak mempan dinasihati dalam hal kemaksiatan yang dilakukannya sebagaimana ditunjukkan dalam ayat,

“Istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuznya maka berilah mau’izhah kepada mereka, boikotlah mereka di tempat tidur….” (an-Nisa: 34)

Pemboikotan ini bisa dilakukan di dalam atau di luar rumah, seperti yang ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik z tentang Rasulullah n yang meng’ila istrinya (bersumpah untuk tidak mendatangi istri-istrinya) selama sebulan dan selama itu beliau tinggal di masyrabahnya (loteng). (HR. al-Bukhari)

Hal ini tentu melihat keadaan. Apabila memang diperlukan boikot di luar rumah, hal itu dilakukan. Namun, apabila tidak diperlukan, cukup di dalam rumah. Bisa jadi, boikot di dalam rumah lebih mengena dan lebih menyiksa perasaan si istri daripada boikot di luar rumah. Namun, bisa juga sebaliknya. Akan tetapi, yang dominan, boikot di luar rumah lebih menyiksa jiwa, terkhusus jika yang menghadapinya kaum wanita karena lemahnya jiwa mereka. (Fathul Bari, 9/374)

Al-Imam an-Nawawi t berkata terkait dengan kisah Rasulullah n meng-ila’ istri-istrinya, “Suami berhak menghajr istrinya dan memisahkan diri dari istrinya ke rumah lain apabila ada sebab yang bersumber dari sang istri.” (al-Minhaj, 10/334)

Baca juga : Bagian Pasti Ahli Waris  

5. Nabi n menyatakan, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istri-istrinya”, karena para wanita/istri adalah makhluk Allah l yang lemah sehingga sepantasnya menjadi tempat curahan kasih sayang. (Tuhfatul Ahwadzi, 4/273)

6. Hadits-hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada para wanita/istri, berbuat baik kepada mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak mereka, menanggung kelemahan akal mereka dengan sabar, tidak disenanginya menalak mereka tanpa ada sebab, dan tidak boleh berambisi meluruskan mereka dengan paksa. (al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/42

Posting Komentar untuk "Kiat-kiat agar Keluarga Harmonis sesuai Ajaran Islam"