Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fenomena Ketimpangan Fiqih Sosial di Jalan


Term Fiqih Sosial sebenarnya bukan term yang baku dalam khazanah ilmu-ilmu keislaman, khususnya dalam ruang lingkup Ilmu fiqih klasik.

Namun term ini sengaja saya gunakan bukan dalam arti ingin merusak apa yang sudah baku. Namun sekedar pinjam istilah saja biar lebih memudahkan orang memahaminya.

Sebab selama ini ilmu fiqih itu dikesankan hanya mengurusi peribadatan pribadi seorang hamba kepada Tuhannya. Misalnya hanya sebatas urusan shalat, dzikir, doa, puasa, atau ritual-ritual haji ke tanah haram dan seterusnya.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Hambali

Sedangkan aspek sosialnya justru seringkali dianggap kurang. Ada beberapa contoh mudah yang sering kita temui di tengah masyarakat, misalnya :

1. Parkir Liar

Dengan semakin pedatnya penduduk Jakarta, sementara sarana transportasi publik tidak bisa memberi jalan keluar untuk sarana transformasi, maka masyarakat ramai memberi kendaraan bermotor.

Jauh lebih efisien, cepat, dinamis, murah dan efektif naik sepeda motor pribadi ketimbang naik kendaraan umum. Munculnya berbagai moda transportasi masal, sama sekali tidak membuat masyarakat berhenti membeli sepeda motor.


Sebab sarana transportasi masalah terbatas jangkauannya. Dari halte dan stasiun ke rumah, masih butuh kendaraan, tidak bisa hanya dengan jalan kaki. Sebab struktur tata kota yang melebar di atas tanah memang tidak cocok untuk sistem transportasi masal. Lain cerita kalau struktur pemukiman bertumpuk belasan atau puluhan lantai, maka penggunaan sarana transportasi publik jadi sangat efektif.

Akhirnya terjadi kemubaziran yang akut, transportasi publik dibangun, namun tetap butuh kendaraan pribadi. Sayangnya, stasiun dan halte tidak mampu menampung parkiran, dan ujung-ujungnya muncul parkir liar di jalan umum.

Padahal parkir kendaraan tentu tidak boleh di jalan umum. Karena jalan itu fungsinya untuk orang lewat. Kalau jalan itu dijadikan lahan parikiran, tentu hak-hak pengguna jalan terampas begitu saja.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Syafii

Namun kita melihat fenomena parkir liar yang memakan badan jalan dimana-mana, bahkan baik yang parkir atau pun tukang parkirnya adalah mereka yang muslim, taat beragama, rajin shalat bahkan rutin infaq, bantu anak yatim dan seterusnya. Sayangnya motornya diparkir di badan jalan, sehingga jatah untuk jalanan nyaris tidak ada lagi.

Fenomena lain yang sejenis misalnya, ada ustadz yang kondang sering ceramah kemana-mana. Beliau punya beberapa koleksi mobil, sehingga garasinya padat, lalu sebagian mobilnya di parkir di jalanan umum.

Akibatnya arus lalu lalang masyarakat jadi terganggung, karena mobil di parikiran liar itu mengambil separuh badan jalan.

Masyarakat terganggu. Padahal mobil itu milik pak ustadz yang seharusnya jadi pelopor dalam Fiqih Sosial. Ini kan ironis sekali.

2. Hajatan

Kita sudah tidak asing lagi menatap fenomena menutup jalan dengan alasan ada hajatan. Entah itu nikahan, sunatan, selametan atau apapun jenisnya. Intinya jalan ditutup karena untuk menggelar hajatan, yang punya hajat tidak punya lahan yang cukup di rumahnya.

Sedangkan untuk menyewa gedung atau lokasi persewaan, barangkali harganya tidak terjangkau. Kalau pun ada, ternyata harus rebutan dengan calon penyewa yang lain.


Rupanya salah satu masalah paling rumit untuk menyelenggarakan pesta pernikahan justru dalam mencari gedung sewaan. Biasanya karena pada hari Sabtu Ahad semua laris manis sudah dibooking orang.

Dari pada repot akhirnya jalanan disulap jadi tempat hajatan. Akibarnya masyarakat tidak bisa lewat, malah harus ambil jalan memutar yang jauh.

Konyolnya, fenomena tutup menutup jalan umum ini dianggap lumrah, dan masyarakat kudu bisa menerima dan harap maklum. Akhirnya jadi kebiasaan, kapan pun dan sewaktu-waktu tanpa pemeritahuan, jalan tiba-tiba ditutup begitu saja, atas nama pengajian atau walimahan. 

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Maliki

Suara hajatan dilaksanakan sampai memekakkan telinga masyarakat sekitar. Memang yang disuarakan boleh jadi dzikir, qashidah, atau malah ceramah agama. Tetapi kalau bikin tetangga kanan kiri jadi tidak bisa tidur, atau yang sakit butuh istirahat malah terganggu, jelas ini fiqih sosial yang cacat.

Pengajian itu mulia, begitu juga walimah pun sunnah disyariatkan. Tapi kalau sudah mengganggu masyarakat, semua kemuliaannya rontok dan bubar.

3. Pengajian di Jalan

Yang namanya pengajian tentu tidak ada yang jelek, isinya pasti penyampaian nasehat dan ceramah agama yang semuanya pasti baik.

Namun terkadang beda antara isi dengan teknis penyelenggaraan. Seringkali kita saksikan jalanan macet parah, hingga panjang sekali dan semua orang merasa terganggu aktifitasnya.


Rupanya kemacetan parah itu disebabkan lagi digelarkan acara pengajian akbar. Mungkin lokasinya sudah benar, yaitu di lapangan dan bukan di jalan. Namun karena dihadiri jumlah massa yang sedemikian besar, efeknya bikin jalanan jadi macet.

Pertama tentu saja urusan parkiran kendaraan. Rupanya panitia tidak bisa mengantisipasi urusan parkiran ini. Maka akhirnya badan jalan pun dijadikan arena parkiran begitu saja.

Kedua adalah pedagang yang bikin lapak-lapak jualan mereka seenaknya di tengah jalan. Akibatnya jalan jadi semakin sempit dan tertutup untuk bisa dilewati.

Ditambah lagi masa pengajian yang tidak tertib, bukannya duduk anteng di dalam arena pengajian, tetapi malah bertebaran dimana-mana hingga di jalan-jalan.

Panitia boleh berbangga karena merasa acara sukses dihadiri masa yang begitu banyak. Kadang berapa panjang kemacetan itu malah jadi ukuran kesuksesan penyelenggaraan acara.

Jadilah akhirnya pengajian akbar yang sebenarnya bertujuan baik dan mulia itu berubah jadi pusat dan biang keladi kemacetan dimana-mana. Masyarakat pengguna jalan jadi terganggun dan resah. Sebab panitia justru malah merutinkan acara macet kolosal itu, dianggapnya sebagai prestasi yang bisa dibanggakan. Padahal justru itulah biang keladi masalah.

4. Demo di Jalan

Di jalan-jalan kota Jakarta khususnya, masyarakat pengguna jalan seringkali terjebak kemacetan yang tiada tara. Setelah ditelusuri ternyata biang keladinya ada demonstrasi. Masanya turun ke jalan dan berteriak-teriak orasi menyampaikan suara dan kepentingan mereka.


Benar sekali di negeri yang demokratis ini, hak menyampaikan suara dan pendapat itu dijamin undang-undang. Namun kalau sampai bikin macet jalanan, tentu saja menjadi ironi demokrasi.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Hanafi

Demonstrasi itu dijamin undang-undang, tapi ketika demo bikin macet, pada saat yang sama demo masa itu pun juga sedang menginjak-injak undang-undang ketertiban.

5. Pedagang Liar

Masalah pedagang liar yang memenuhi trotoar, bahu jalan bahkan hingga menuntup seluruh badan jalan bukan lagi hal yang asing di kota-kota besar, khususnya kota Jakarta.


Uniknya kekeliruan seperti ini bukannya disadari sebagai kesalahan yang harus diselesaikan, tetapi malah dianggap sebagai bagian dari keadilan sosial yaitu memberi lahan untuk mencari rejeki bagi kalangan miskin. Maka jalanan yang dibangun dengan biaya besar sejatinya untuk kelancaran lalu lintas malah berubah fungsi menjadi pasar.

Kalau memang sejak awal ingin dijadikan pasar, tentu harus diubah peruntukannya di Dinas Tata Kota, bukan dengan melakukan tindakan menyalahi apa-apa yang telah diatur sebelumnya.

Misalnya, kawasan kaki lima yang amat terkenal di Jogjakarta, seandainya memang dianggap punya nilai ekonomis dan daya tarik khusus, bisa saja ditetapkan jalan Malioboro itu memang tertutup untuk lalu lintas kendaran, diubah peruntukannya menjadi kawasan wisata dan sentra ekonomi.

Namun kalau peruntukannya masih untuk lalu lintas jalan dan kendaraan, tentu bukan hal yang baik untuk melanggar apa-apa yang telah dirancang dengan baik.

6. Pengemis Liar

Tangan di atas memang lebih baik dari pada tangan di bawah. Islam memang mewajibkan zakat, menganjurkan infaq, membantu fakir miskin, memberi makan mereka yang duhafa dan seterusnya.


Namun zaman berubah, fenomena murah hatinya kita seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab untuk melakukan penipuan berkedok kemiskinan.

Baca juga : Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin dan Ibnul Qayyim

Setiap masuk Ramadhan, di jalan-jalan kita saksikan fenomena ramainya pengemis jalanan dan peminta-minta semakin ramai, termasuk juga pemulung dengan gerobaknya. Dan masih banyak lagi fenomena sosial yang bisa kita potret dan kita suguhkan di meja kajian kita.

Posting Komentar untuk "Fenomena Ketimpangan Fiqih Sosial di Jalan"