Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Ahli Waris, Pengertian dan Dalil


1. Pengertian Ahli Waris 

Di antara pembaca mungkin ada yang masih bingung bahkan belum bisa membedakan antara ahli waris dengan pewaris. Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia. Nah, Adapun orang yang meninggal dunia itu kita sebut sebagai pewaris. Jadi intinya orang yang meninggal dunia disebut dengan pewaris. 

Baca juga : Syarat Bagian Pasti Ahli Waris

Orang yang menerima harta warisan disebut dengan ahli waris. Maka ketika ada yang meninggal dunia dalam keluarga Anda secara otomatis harta milik orang yang meninggal dunia tersebut akan berpindah kepemilikannya dan diterima oleh ahli waris.

2. Dalil-Dalil Seputar Ahli Waris 

Para ulama membagi ahli waris setidaknya menjadi 4 bagian: 

Pertama: Ahli waris pasangan hidup yaitu suami atau istri. 

Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan yaitu terdiri dari anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki dan cucu perempuan dari jalur anak laki-laki.

Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua yaitu terdiri dari ayah, ibu, kakek dari jalur ayah, nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu. 

Keempat: Ahli waris hawasyi yaitu terdiri dari saudara laki-laki seayah seibu, saudari perempuan seayah seibu, saudara laki-laki seayah, saudari perempuan seayah, saudara laki-laki seibu dan saudari perempuan seibu. Kemudian anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan), anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan). Kemudian paman seayah seibu, paman seayah, anak laki-laki dari paman seayah seibu dan anak laki-laki dari paman seayah. 


Adapun dalil yang menyebutkan tentang semua ahli waris di atas adalah ayat al-Quran dan juga Hadits di bawah ini: 

a. Ayat Pasangan Hidup:

Dan bagimu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu (suami) tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau sesudah dibayar hutang-hutangmu. (QS. An-Nisa' : 12)

b. Ayat Furu’ Atau Keturunan: 

Allah mensyariatkan bagimu tentang pembagian harta untuk anak-anakmu. bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. jika anak perempuan itu sendirian, maka ia memperoleh separuh harta. (QS. An-Nisa' : 11)

Baca juga : Bagian Pasti Ahli Waris

c. Ayat Ushul Atau Orang Tua:

Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masingmasingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak. jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. 

(Pembagianpembagian tersebut di atas) setelah dipenuhi wasiat yang ia buat atau setelah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anakanakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. An-Nisa' : 11) 

d. Ayat Hawasyi: 

Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. (QS. An-Nisa' : 12)

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara lakilaki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa' : 176)


Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris

Dari Ibnu Abbas radiyallahuanhuma, dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Bagikanlah harta peninggalan (warisan) kepada yang berhak, dan apa yang tersisa menjadi hak laki-laki yang paling utama". (HR. al-Bukhari & Muslim) 

Posting Komentar untuk "Definisi Ahli Waris, Pengertian dan Dalil"